Curi Mesin Milik Dinas Dua Warga Pringsewu Di Gelandang Polisi

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

PRINGSEWU, INFODESANEWS — Polisi menangkap dua terduga pencuri mesin sepeda motor dinas milik salah satu kelurahan di Pringsewu Lampung. Dua pemuda, HN (21) warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran dan YF (25) warga Kelurahan Pajaresuk Kecamatan Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi menjelaskan, kedua pelaku diringkus polisi saat berada di wilayah Kecamatan Kemiling. kota Bandar Lampung pada Rabu malam (11/10) sekira pukul 23.00 Wib atau kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.

Keduanya diduga telah melakukan aksi pencurian mesin sepeda motor roda tiga Merk Jialing BE 5011 EJ yang biasa dipergunakan untuk mengangkut sampah milik kelurahan Pajaresuk. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu dinihari (11/10) sekira pukul 04.00 Wib.

BACA SELENGKAPNYA :  Selain Rabat Jalan, TMMD Desa Sendang Juga Buat Talud Jalan

“Saat dicuri kendaraan tersebut sedang diparkirkan pemakainya, Nur Hamid (45) di belakang rumah seorang pemilik bengkel dengan tujuan hendak diperbaiki,” jelas Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya pada JumatĀ  (13/10/2023) malam.

Modus pelaku, kata Kapolsek, melepas mesin sepeda motor dengan menggunakan sejumlah alat mekanik yang memang sudah dipersiapkan oleh kedua pelaku. Setelah berhasil di curi, mesin sepeda motor tersebut kemudian dijual secara COD seharga Rp.200 ribu, dan uangnya habis dipergunakan untuk berfoya-foya.

Ia juga menyampaikan, selain kedua pelaku tersebut, pencurian ini diduga melibatkan dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan.

BACA SELENGKAPNYA :  Menerima Demo Warga Desa Trans Tanjungan, Ketua Komisi I Dwi Riyanto Jelaskan Komitmen PKH

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami polisi turut mengamankan sejumlah alat mekanik milik pelaku yang dipergunakan saat melakukan pencurian. Sedangkan mesin sepeda motor yang mereka curi masih dalam proses pencarian karena sudah dijual kepada seseorang yang mereka tidak ketahui identitasnya,” bebernya.

Lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Pringsewu kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka telah di tahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 7 tahun lamanya.” Pungkasnya (BORNEO)

banner 728x90