LAMPUNG SELATAN, INFODESNEWS — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Fahrorrozi menyebut, Rembug Desa merupakan pengamalan dari Pancasila yakni sila ke 4.
Dalam penerapan Perda pedoman Rembug Desa dan Kelurahan ini peranan aparatur desa sangat diperlukan, jangan sampai aparatur desa sendiri tidak mengerti tentang Perda yang disosialisasikan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua OKK DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Lampung Fahrorrozi saat mensosialisasikan Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Sabtu (19/9/2023)
Dikatakan, ada beberapa poin penting upaya pencegahan/penyelesaian konflik baik dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat Provinsi.
Perda Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan ini juga di ciptakan untuk mengurangi dampak hukum yang timbul jika terjadi perselisihan di masyarakat baik secara perorangan bahkan kelompok.
“Perda Rembug Desa dan Kelurahan ini di ciptakan untuk mencegah timbulnya dampak hukum dari suatu persoalan atau permasalahan di masyarakat dengan penyelesaian secara musyawarah mufakat,”kata Legislatif dari partai besutan Prabowo Subianto itu dalam arahannya.
Dengan melibatkan pamong dan balai desa setempat, masyarakat diharap dapat menyelesaikan gesekan konflik yang terjadi, agar permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat tidak meluas.
“Kalau konflik sudah meluas, tentu hal tersebut sulit untuk dikendalikan, maka kehadiran perda ini masyarakat diminta untuk melibatkan pamong dan pihak desa,” ungkap anak buah Prabowo Subianto itu.
Ia berharap melalui Sosialisasi ini potensi terjadinya gesekan dan konflik ditengah masyarakat dapat diminimalisir dengan, pengetahuan regulasi terkait hal tersebut.
“Saya berharap agar masyarakat dapat mencegah potensi terjadinya konflik, dan dapat menyelesaikan konflik secara bijak,” pungkasnya. (Red)