4 Orang Diamankan Polres Blora, Diduga Curi Tiang Listrik Disiang Bolong

banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Polres Blora – Polda Jateng – HS (39) asal Kudus, R (32) dan MS (41) asal Pati dan S (39) asal Grobogan diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blora karena Mencuri Tiang Listrik pada Siang Hari di Kecamatan Japah Kabupaten Blora.

Keempat Pelaku mencuri 15 Batang Tiang listrik beton yang digali menggunakan Deger kemudian diangkut menggunakan Crane keatas mobil.

“Awal mulanya, ada aduan gangguan kepada Vendor PLN GRAHA ARTHA pada hari Sabtu 9 September 2023 di Wilayah Ngawen, Japah, Kunduran dan Todanan. Kemudian pihak Vendor meminta salah seorang Piket untuk mengecek ke Lokasi yang berada di Wilayah japah, setelah sampai di Lokasi Saksi mendapati beberapa orang sudah mengambil 5 Batang tiang listrik dengan Crane dan dinaikkan keatas mobil grandmax.” ucap AKP Selamet saat Konferensi Pers, Jum’at 6/10/2023).

BACA SELENGKAPNYA :  Puncak Hardiknas Blora DenganĀ  Menggelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah

Saksi yang curiga kemudian Menelepon Manager untuk menanyakan apakah ada pengerjaan di Wilayah Japah, yang kemudian manager menjawab tidak ada. Lalu Saksi melaporkan bahwa ada beberapa orang yang mengamnbil tiang listrik tanpa izin.

“Saksi sempat memberhentikan mobil para pelaku, namun berhasil melarikan diri.” imbuh AKP Selamet.

BACA SELENGKAPNYA :  "Bangunkan" Warga Sasaran TMMD Akan Kamtibmas

Saksi yang sempat mengambil Foto kendaraan para pelaku kemudian melaporkan ke Manager yang dilanjutkan membuat laporan ke Polres Blora.

Setelah menerima laporan dari manager PLN Kasat Reskrim membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Resmob Satreskrim Polres Blora dan penyidik unit jatanras Polres Blora untuk memburu pelaku.

“Pelaku ingin mengelabui masyarakat dengan mengambil tiang listrik pada siang hari seolah mereka adalah vendor PLN.” jelas AKP Selamet.

Para Pelaku terancam pasal 363 ayat 4 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukum 7 Tahun penjara.

banner 728x90