BLORA, INFODESANEWS – Pengadilan Negeri (PN) Blora menyita sebidang tanah milik Yulianto yang telah di beli olah Eli Komariah yang terletak di Jalan RA Kartini Blora, Jawa Tengah.
Juru Sita PN Blora, Suparmin mengatakan, dari Pengadilan Negeri hanya melaksanakan penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Blora kaitan dengan pelitaan sita jaminan, perkara antara Danik Berliana sama Yulianto nomor 19 PDT ke-2023 dengan pasal 227 HIR.
Kepala Kelurahan Fiqri Hidayat menyampaikan, kedatangan dari Pengadilan Negeri (PN) Blora hendak ngadakan Sita jaminan tanah atas nama Yulianto yang dimohonkan oleh penggugat Danik Berliana kebetulan sudah dibeli Pak Nugroho RS anak ibu Anisa, yang nantinya tidak dipindahkan tangan ke orang lain.
“Ini dua kali PN mengabarkan kepada kita setelah kemarin itu ke lapangan, sidang lapangan sekarang kelihatannya ada permohonan sita jaminan,” ucapnya.
Fiqri menambahkan, dari penggugat untuk biar tanahnya tidak berpindah tangan yang lain, untuk lokasi terletak di Jalan RA Kartini nomor 17 RT 1 RW 3 dengan luas 420 meter persegi.
Sementara itu, Pengacara Penggugat/pemohon Zaenudin menyampaikan, ini pelaksanaan penyitaan dengan juru sita dalam perkara Nomor 19 PDT ke-2023 perkara antara Danik Berliana melawan Yulianto dkk termasuk BPN, Notaris dan yang membeli Eli Komariah
“Ini tahapnya baru tahap penyitaan untuk tanah bersengketa biar dalam proses perkara tidak dialihkan pada pihak lain, karena tanah tersebut objek yang tadinya atas nama Pak Yulianto telah dijual kepada Eli Komariah,” terangnya.
Lanjutnya, sehingga biar nanti tidak ada pengalihan lagi pada pihak lain selama dalam proses persidangan perkara.
“Status tanah saat ini kepemilikan Eli Komariah, karena perkara ini kan sudah masuk ke kesimpulan terus terakhir ini penyitaan objek dan nanti setelah itu baru putusan pengadilan,” tambahnya.