Soal Kasus Penyerobotan Tanah Oleh Kades Sulursari, Warga dan Kades Tetap Ngotot Tempuh Jalur Hukum

INFODESA, PERISTIWA1020 Dilihat
banner 728x90

GROBOGAN – INFODESANEWS | Kasus perseteruan tanah antara Haji Kasdi (65) dengan Kepala Desa Sulursari Saliyo (45) Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan Jawa Tengah temui jalan buntu. Awalnya kedua belah pihak sepakat penyelesaian dengan cara mediasi tetapi Kedua belah pihak tetap mempertahankan prinsip kebenaran dan keyakinannya masing masing. Mereka sepakat penyelesaian lewat jalur hukum.

Berjalannya  pertemuan kedua belah pihak antara H.Kasdi dan Tim maupun Saliyo dengan menunjuk mediator Yunita Ratna, SH , MH Direktur LBH Purwa Justicia Kabupaten Grobogan pada Rabu (20/09/2023) diruang kerja Kepala Desa Sulursari Saliyo berujung buntu.

Kedua belah pihak menyampaikan keinginannya melalui mediator masing-masing dengan upaya menempuh hukum peradilan.

Diketahui kasus ini mencuat saat  H.Kasdi pemilik tanah hasil pembeliannya dari Pak Amir sekitar Tahun 2000 silam, tiba-tiba pulang ke kampung halaman dan menanyakan tanahnya yang saat ini di tempati Saliyo Kepala Desa Sulursari.

Seharusnya  Saliyo yakni Kades Sulursari meluruskan hal ini kepada H.Kasdi, namun tidak kunjung ada penjelasan, akhirnya H.Kasdi berinisiatif mengumpulkan Pengurus Masjid Sulursari dan berembug.

Alasan kenapa H.Kasdi mengumpulkan Pengurus Masjid, awalnya di tahun 2002 dirinya mewakafkan tanah miliknya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Nanang Maminta Kapada Seluruh Kades Untuk Menggali Potensi Desa Yang Ada

Setelah pertemuan dengan Pengurus Masjid Sulursari berlangsung, H.Kasdi merasa kecewa tanah miliknya yang diwakafkan untuk Masjid ditukar oleh Saliyo bin Kastiyo dan tiba-tiba sudah ada sertifikat tanah wakaf atas nama Saliyo bin Kastiyo dengan nomor 416 Desa Sulursari NIB 00397 dengan Akta Ikrar Wakaf  tanggal 18 September 2002  Pembukuan Kepala Kantor Pertanahan  Kabupaten Grobogan oleh Ir. Purwoto, MM pada tanggal 7 Januari 2003.

Terbitnya sertifikat wakaf tersebut dengan dasar petunjuk berdasarkan Akta Pejabat Ikrar Wakaf  Nomor : K.12/BA.01/374 yang dibuat oleh Ahmadi selaku PPAIW Wilayah Kecamatan Gabus.

Disisi lain, H.Kasdi merasa didzolimi oleh Saliyo Kades Sulursari dengan cara tanah miliknya saat ini ditempati dan dibangun rumah bahkan sudah bersertifikat atas nama Saliyo hak milik nomor 1171, NIB 00449 Luas 800 M2.

Kekesalan H.Kasdi yakni diawal terjadi tukar guling tanah untuk wakaf, namun kenyataannya muncul nama sama yakni Saliyo dengan obyek tanah yang berbeda, tegas Kasdi.

Atas peristiwa ini, niat tulus H.Kasdi tidak disambut baik oleh Saliyo selaku Kades Sulursari dan kedua belah pihak akan menempuh jalur dan proses hukum, timpal H.Kasdi.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ratusan Bacaleg DPRD Lampung Selatan Ikuti Tes

Atas dasar secara yuridis Saliyo Kades Sulursari memegang sertifikat, maka mediasi berakhir buntu.

Disisi lain kejanggalan muncul, dimana sertifikat Saliyo terbit dengan dasar Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)  Drs. Sutanto, MM yang saat itu menjabat Camat Gabus pada tahun 2004.

Dimana Saliyo disebut Pihak Kedua telah membeli tanah kepada Setyo Purwito yang beralamat di Jalan P. Puger nomor. 4  RT 04 RW 05 Kelurahan Grobogan Kecamatan Grobogan.

Disini kejanggalan semakin menguat bahwa obyek tanah di satu lokasi di jual oleh dua orang dan di beli oleh dua orang juga.

Saat awak media mendatangi rumah kediaman Suhud  Mantan Sekdes Sulursari, dijelaskan bahwa PPAT siapapun bahkan ada ratusan  PPAT yang mengeluarkan Akta Jual Beli Tanah di Wilayah Desa Sulursari, saat dirinya menjabat tidak pernah diberikan arsip Akta Jual Beli Tanah milik warga ke Pihak Pemerintahan Desa Sulursari. Dikatakan sejak tahun 1978 hingga purna tugas di bulan Oktober 2019. Namun dirinya selalu membuatkan segel ataupun materai kepada warga dalam hal jual beli tanah. (AL.1/Panut JP ).

banner 728x90