SUKOHARJO, INFODESANEWS.COM, Sekolah yang berbasis Agama Islam Sebut Saja MTS Negeri 1 Sukoharjo, di duga melakukan pungutan seragam sekolah terkait PPDB 2023/2024 kelas 7 sebesar Rp. 1.570.000,-
Kemudian peralatan sekolah dalam bentuk beli buku kisaran Rp. 500.000, – per siswa.
Saat di konfirmasi Kepala MTsN 1 Sukoharjo Sunarto menyampaikan, semua itu pesanan dari wali murid. ” Ini pesanan wali murid ke sekolah, saya kirimi buktinya mas, “ujarnya.
Kemudian MTS Negeri 1 Sukoharjo mengirim pesan singkat melalui Aplikasi WashApp, mengirim bukti yang di maksud.
“Meniko bukti kalau di MTsN I Sukoharjo tidak ada pemaksaan pembelian seragam BPK. Ini Foto Upacara 17 Agustus 2023. Maturnuwun nyuwun pangapunten, “tulisnya
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida pun menegaskan terkait larangan sekolah melakukan pungutan atau maladministrasi.
Dengan begitu, Farida menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan atau pun penjualan seragam sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu Ombudsman meminta Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bupati untuk segera melarang pungutan.
“Ini ketentuannya sangat jelas ya, bahwa sekolah dilarang melakukan praktik pungutan. Kalau ada sekolah yang masih melakukan pungutan atau menjual seragam, maka dari Inspektorat, Kepala Dinas atau pun Bupati harus bergerak untuk menghentikan dan melarang,” tegas Siti Farida kepada wartawan melalui selulernya.
Kendati demikian, Farida berharap kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Ombusdman jika terdapat praktik pungutan atau pun mal administrasi kembali terjadi di daerah di Jawa Tengah.
Terkait dugaan pungli MTs Negeri 1 Sukoharjo, yang di klaim pihak sekolah sebagai wujud sumbangan, mendapat reaksi keras dari pemerhati pendidikan nasional, Arief K. Syaifulloh, SH., MH.
Menurut Arief, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah diatur larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan, Selasa (19/09/23).
Menurutnya, Pungutan apapun tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
“Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik,” terang Arief K. Syaifulloh.
Masih Kata Arief, Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Kemudian Arief menegaskan mengenai permasalahan pungutan atau sumbangan yang terjadi di MTsN 1 Kabupaten Sukoharjo, dari siswa yang seolah-olah terkesan wajib dengan tanpa memberikan tanda bukti penerimaan dan jumlahnya ditentukan apakah oleh sekolah dan/atau oleh komite sekolah.
“Hal ini perlu dilakukan pemdalaman dan pemeriksaan secara tuntas dengan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, Apalagi dalam hal ini dana tersebut digunakan untuk penambahan kelas baru yang seharusnya dapat diajukan oleh sekolah negeri kepada pemerintah dengan anggaran dari pemerintah,”pungkasnya. (Tim/Red)