Fraksi PKS: Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harus Sejalan dengan Implementasi UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

INFODESA1 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESNEWS — Secara umum, peraturan perundang-undangan fungsinya adalah mengatur sesuatu materi tertentu untuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat dengan tujuan utama dari peraturan daerah adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, dan pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan yang memihak kepada kepentingan rakyat, menunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan, Dede Suhendar dalam penyampaian pendapat akhir Fraksinya pada rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka Pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setempat.

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda Pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lampung Selatan itu dipimpin oleh Wakil Ketua I Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari dan Sekwan yang di hadiri para anggota serta para OPD yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (15/9/2023)

BACA SELENGKAPNYA :  Umar Ibnu Hasan: SPBU Nakal Bakal Kena Sanksi

Selain itu Konsekuensi Amanah undang-undang No 1 tahun 2022 bahwa pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah wajib dibentuk dalam satu Perda tidak terpisah adalah Penghapusan 14 Perda di Kabupaten Lampung Selatan terkait Pajak dan Retribusi Daerah menjadi satu.

“Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini, diharapkan teknis pemungutan dan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah lebih efektif.”kata Dede dalam penyampaian pandangan akhir fraksinya.

Menurutnya Biaya Pemungutan dan Biaya Kepatuhan lebih rendah – Efisien serta adanya Penyederhanaan Birokrasi Pelayanan Pajak Retribusi Daerah sehingga Pelayanan Masyarakat terkait Pajak dan Retribusi Daerah lebih mudah dan Optimal.

Selain itu Fraksi PKS mencermati Point Pertama diatas menekankan aturan-aturan tindak lanjut Perda Pajak daerah dan Retribusi Daerah ini baik itu berupa Peraturan Bupati, Juklak dan hal hal teknis terkait Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah harus memperhatikan hal tersebut diatas dan diaplikasikan secara efektif didalam Pelayanan MPP
Mall Pelayanan Publik (MPP) sehingga Pelayanan Masyarakat terkait Pajak dan Retribusi Daerah lebih Mudah, Murah dan Cepat.

BACA SELENGKAPNYA :  Desa Karang Anyar dan Rejomulyo Salurkan BLT DD Ta-2022 Bulan Juli-Agustus

“Kami menekankan agar Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini juga sejalan dengan implementasi undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Rangka mendorong Kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan Penciptaan Lapangna kerja yang leih luas.”ujarnya.

Fraksi PKS juga mengharapkan dengan hadirnya Perda Pajak daerah dan Retribusi Daerah yang baru ini, agar segera di sosialisasikan kepada masyarakat Luas agar Perda ini memiliki Legitimasi sosial yang tinggi dan segera di Sosialisasikan ke level birokrasi di tingkat Kecamatan dan Desa terutama terkait hal teknis implementasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sehingga masyarakat bisa mengakses syarat dan ketentuan yang berlaku terkait pajak dan Retribusi Daerah.”kata Dede mengakhiri penyampaian pandangan akhir Fraksinya. (Red)

banner 728x90