12 Pj Kepala Pekon di Lantik Satu Diantaranya Wanita 

INFODESA364 Dilihat

PRINGSEWU, INFODESANEWS –Sebanyak 12 Penjabat (Pj) kepala pekon (Kakon)  yang tersebar di 9 kecamatan di wilayah Kabupaten Pringsewu dilantik oleh Asisten Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Purhadi mewakili Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah di Aula Pemkab setempat, Senin (4/9/2023).

Ke-12 Pj. Kakon ini resmi mengantikan para kepala pekon yang mengundurkan diri karena maju mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada pemilu 2024 mendatang.

Dari 12 Pj kakon yang dilantik ini terdiri 1 wanita dan 11 laki-laki yakni untuk Kecamatan Gadingrejo 2 pekon meliputi, Sugianto Pj. kepala pekon Tulungagung dan Marwoto Pj. kepala pekon Wonodadi.

Kemudian kecamatan Banyumas  3 Pekon meliputi Zainuri Pj. kepala pekon Banyuurip, Elisabet Diani Pj. Kepala Pekon Sukamulya dan Irwan Heri Pj. Kepala pekon Sriwungu.

Disusul kecamatan Pardasuka 3 Pekon meliputi Gunawan Siwo Sarjono, Pj. kepala pekon Pujodadi, Danial Pj. Kepala pekon Wargomulyo dan Sunoto Pj. kepala pekon Sukorejo.

Kecamatan Pagelaran 1 Pekon meliputi Mat Hapipi Pj. Kepala pekon Pasir ukir. Kecamatan Pringsewu 1 pekon yakni Dika Dwiaji Pj Kepala pekon Margakaya. Kecamatan Sukoharjo 1 Pekon yakni Surip Akhmaja  Pj. Kepala pekon Siliwangi. Kecamatan Adiluwih 1 Pekon yakni Dasipo Pj. Kepala Pekon Sukoharum.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Purhadi dalam sambutnya berharap kepada para Pj. Kakon yang dilantik dapat melanjutkan dan menjalankan tugas/amanah ini dengan penuh rasa tanggungjawab.

“Karena saudara-saudara adalah orang-orang yang mendapatkan mandat untuk melanjutkan tugas sebagai Kepala Pekon dari Kepala Pekon yang beralih tugas untuk pencalonan legislatif, ” Harapnya.

Menurut Purhadi, bahwa pelantikan ke 12 Pj kakon berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Kepala Desa yang mendaftar diri untuk maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri, maka untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Pekon, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Pekon.

Selain itu  juga sesuai pasal 47 Undang-Undang

Nomor 6 tentang Desa bahwa Penjabat Kepala Pekon adalah sebagai pemimpin penyelenggara

pemerintahan, Penjabat Kepala Pekon merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah Pekon.

“Untuk itu saya perlu mengingatkan kepada seluruh Pj. Kepala Pekon yang telah  dilantik. bahwa kewajiban sebagai Penjabat Kepala

Pekon adalah meningkatkan kesejahteraan

masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan kehidupan demokrasi, menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan pekon serta mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.

Karena, Seorang Penjabat Kepala Pekon juga harus dapat menjadi sosok pemimpin yang bisa menjadi teladan bagi warga masyarakatnya, selalu berkoordiinasi dengan Pemerintah Kecamatan, maupun Kabupaten serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat, para tokoh, alim ulama

dan pemuda agar tercipta masyarakat yang rukun, damai dan harmonis,”pintanya.

Seusai pelantikan juga dilaksanakan serah terima jabatan dari kepala pekon lama kepada Pj. Kakon yang baru dilantik. Tampak hadir jajaran forkopimda dan para OPD dilingkungan Pemkab Pringsewu. (BORNEO)