BLORA, INFODESANEWS | Politisi PKB yang hobi membaca, berorganisasi dan jebolan S2 Hukum Tata Negara di Universitas Semarang Tahun 2022 menjadi modal utamanya untuk kembali berkiprah di DPRD Kabupaten Blora.
Ditemui dirumahnya, Mochamad Mukhlisin mengatakan komitmennya untuk maju kedua kalinya dari PKB.
“Karir politik saya mulai dari nol berawal Ketua Ranting Desa Ngampel sejak Tahun 1999 kemudian ditarik menjadi Sekretaris DPC PKB Blora selama tiga periode dan pada tahun 2019 untuk pertama kalinya ikut mencalonkan diri. Alhamdulillah mendapatkan amanah jadi Anggota DPRD Kabupaten Blora.” ungkap Mochamad Mukhlisin kepada awak media di kediamannya, Jum’at (4/8/2023)
Menurut Cak Sin motivasinya untuk maju kedua kalinya ini dilatar belakangi keinginan kuat untuk membangun Daerah Pemilihan (Dapil) satu Kecamatan Blora, Jepon, Jiken dan Bogorejo.
Dan banyaknya pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan ketika periode pertama mengemban di DPRD.
Lulusan Universitas Darul UIum jurusan Sosial Politik (Sospol) di Jombang ini kembali menuturkan bahwa nilai seorang politisi berawal dari perjuangan untuk bermanfaat dilingkungan masing masing.
“Artinya, ini menjadi tolak ukur keberhasilan utamanya tentang kemanfaatan di desanya dan pada umumnya untuk masyarakat Kabupaten Blora.” terang Politisi yang mengusung tagline “Mbolo Cak Sin Ae Genah.”
Lanjutnya, ini sekaligus menjadikan bekal dari seluruh pengalaman saya, bagaimana agar bisa mencoba menjadikan warna untuk perubahan dan bisa berbuat yang lebih dari sekedar yang selama ini saya lakukan dan berharap mudah-mudahan ini bisa menuangkan gagasan dan pikiran secara maksimal.
“Meskipun, kalau bicara kedaerahan saya tidak akan bisa bekerja sendiri. Mudahan mudahan nanti menemukan teman teman seirama untuk berfikir sesuatu yang lebih baik khususnya untuk masyarakat Blora.” tuturnya.
Namun demikian Cak Sin yang duduk di Komisi C DPRD mengaku bahwa dirinya hadir bersama teman temannya dengan berbagai pencapaian diantaranya mengawal pembangunan terkait infrastruktur utamanya jalan meskipun untuk meraih 100 persen perlu kerja keras dan mengawal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hasilnya sekarang Adipura bisa diraih.
Lebih lanjut, tak cukup sampai disitu, saat mengemban Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) selama tiga tahun hal yang sama telah dicapai.
“Fungsi DPRD secara umum harus kita kawal, Alhamdulillah selama tiga tahun memimpin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) dengan adanya Perda RTRW yang saat itu menjadi krusial, Perda Pesantren dan masih banyak lainnya yang akhirnya berhasil terselesaikan. Perlunya peraturan berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat termasuk pada undang undang cipat kerja perlu dikawal.” pungkasnya.**Sm.