Dua Pelaku Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

PERISTIWA118 Dilihat

PATI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati Mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan Dua korban dan salah satunya meninggal dunia di Trangkil Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, di jalan Desa Mojoagung turut RT 08 RW II Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.

“Hari ini kita melakukan autopsi kejadian penusukan di Trangkil, korbannya dua orang yang salah satunya meninggal dunia yang diakibatkan luka tusuk yang mengakibatkan pendarahan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Gibran Pagi ini Kunjungi Perajin Boyolali, Relawan Bolone Mase, Gibranholic dan GRIB Jaya Solo Ikut Kawal Dampingi Walikota

Kami telah mengamankan dua orang pelaku berinisial AK (24) dan CR (22) yang merupakan tetangga korban”. terang Kasat Reskrim saat memberikan keterangan kepada Wartawan saat Autopsi di RSUD RAA Soewondo Pati.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Pati mengungkapkan bahwa korban S (53) mengalami luka tusuk perut bawah sebelah kiri yang mengakibatkan pendarahan menembus organ dalam dan meninggal dunia di rumah sakit sedangkan Korban D (22) mengalami luka saat ini kondisi mulai membaik.

“Peristiwa penusukan berawal saat terjadi perkelahian antara korban D dan kedua pelaku, korban S berniat Melerai Perkelahian namun malah di tusuk oleh pelaku”. ujar Kasat Reskrim Polresta Pati.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Satu Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut di Jalan Raya Sidomulyo -Way Panji

Kompol Onkoseno menegaskan atas kejadian tersebut kedua terduga pelaku telah ditahan di Sat Reskrim Polresta Pati dan menyita barang bukti berupa Pisau lipat Stanliss, Kaos warna merah dan Kaos hitam terdapat bercak darah.

“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 huruf 3e tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati, lebih subs 351 ayat 3 penganiayaan mengakibatkan mati dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara”. tutup Kompol Onkoseno.(red)