SOLO- INFODESANEWS.COM, Kabar desas desus atau isu yang beredar akan adanya konggres PERWATHIN pada tanggal 18 hingga 20 Agustus 2023 di Hotel Sarila Jalan Kalilarangan No. 103 Solo dianggap Ilegal oleh Pengurus PERWATHIN.
Informasi yang berkembang seolah olah PERWATHIN akan menyelenggarakan Konggres Luar Biasa adalah tidak benar dan menyesatkan. “Kami tegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut bukan PERWATHIN melainkan pihak pihak luar anggota,” tegas Ketua PB PERWATHIN Drs. Widyatmoko, MM kepada media ini, Sabtu (19/8/2023).
Dikatakan, mereka adalah anggota yang telah berakhir masa keanggotaanya berdasarkan pasal 2 angka 2 huruf d Anggaran Dasar : mendirikan organisasi dan/atau Sanggar Perwathin tandingan secara tidak sah yang berpotensi memecah belah organisasi PERWATHIN. “Organisasi Perwathin sampai saat ini masih tetap solid dan dipimpin oleh Ketua Pengurus Besar Drs. Widyatmoko, MM hasil dari Konggres ke 56 PERWATHIN tahun 2019 dimana masa berakhir periode kepengurusan adalah tahun 2019-2023,” jelasnya.
Menurut Widyatmoko, PERWATHIN adalah organisasi tunggal berbentuk Perkumpulan berbadan hukum dengan semua sanggar/ranting sebagai cabang di kota/kabupaten yang terhimpun dalam satu wadah bernama Persatuan Warga Theosofi Indonesia (PERWATHIN) sebagaimana tertera dalam pasal 1 angka 1 Anggaran Dasar. (Red Slo)