LAMPUNG SELATAN, INFODESNEWS — Desa Karya Mulya Sari Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, satu satunya Desa dari 14 Desa di wilayah Kecamatan Candipuro yang mengikuti Pilkades serentak gelombang II tahun 2023 yang akan berlangsung pada 31 Agustus 2023 mendatang.
Dengan berbekal niat untuk memajukan Desa Karya Mulya Sari lebih baik dan maju dari segi ekonomi dan peningkatan SDM masyarakat dalam menghadapi persoalan persoalan sosial, Warno maju kembali sebagai calon Kepala Desa periode 2023-2029.
Warno yang telah mengabdikan dirinya selama 2 periode sebagai Kepala Desa di Desanya itu ingin lebih banyak mengabadikan diri dan membangun Desa yang telah dipimpinnya dengan maju kembali sebagai calon Kepala Desa periode 2023-2029.
Oleh karena itu saya mohon doa restu dan dukungannya semua lapisan masyarakat Desa Karya Mulya Sari.
Berikut paparan Visi/Misi dan kebijakan umum Calon Kepala Desa dengan Nomor Urut 2 itu
VISI DAN MISI DESA KARYA MULYA SARI
VISI
Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik, Bersih Dan Berwibawa Guna Mewujudkan “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju.
MISI
Melakukan Reformasi Mental Birokrasi pada Jajaran Aparatur Pemerintahan Desa yang Bersih Sehingga Terbebas dari Korupsi dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.
Mengoptimalkan Pengelolaan Keuangan Desa secara Sistematis dan Transparan
Mengutamakan Gotong Royong dan Musyawarah Mufakat.
Melakukan Pemerataan Pembangunan Desa dengan dan Melanjutkan Pembangunan Pasar Desa dengan Mengutamakan Ke Gotong Royongan.
Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Masyarakat
Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Berbasiskan pada Potensi Asli Desa. dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat untuk Mencapai Taraf Kehidupan yang Lebih Baik dan Layak.
Selain membawa Visi dan Misi yang positif Warno juga akan menerapkan KEBIJAKAN UMUM Bidang Pemerintahan Penataan Kelembagaan Dan Aparatur Pemerintahan Desa Melalui Penciptaan Etos Kerja Berbasis Prestasi.
Meningkatkan Pengawasan Bermutu terhadap Pelaksanaan Kegiatan-Kegiatan Pemerintahan termasuk di dalamnya Kegiatan Yang Didanai oleh Negara dan Masyarakat.
Evaluasi Menyeluruh Terhadap Segala Bentuk Peraturan Desa Agar Lebih Berorientasi Kepada Kualitas Pelayanan dan Kesejahteraan Rakyat dengan Mengutamakan Musyawarah.
Meningkatkan Komunikasi antara Aparatur Desa dan Masyarakat dalam Upaya Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat. Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui Program Inovasi Desa dan Optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Meningkatkan Sarana Dan Prasarana Wilayah yang Berdampak Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Terhadap Perekonomian Masyarakat secara Merata.
Meningkatkan Kualitas Infrastruktur Desa Yang Terintegrasi Dengan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Sehat, Alami Dan Lestari.
Bidang Sosial, Kesehatan dan Pendidikan. Menigkatkan Toleransi antar Umat Beragama dibawah Arahan Seluruh Tokoh Agama dengan Tujuan.
Memperkokoh ”Bhineka Tunggal Ika”.Merangkul Kepemudaan untuk Melakukan Kegiatan Kegiatan Positif Berdasarkan Minat dan Bakat.
Meningkatkan Pelayanan pada Bidang Kesehatan dengan Mensinergikan terhadap Lembaga-Lembaga Terkait.
Meningkatkan Kualitas Kesehatan Ibu, Balita dan Lansia melalui Revitalisasi Posyandu.
Memfasilitasi Kegiatan Pembinaan Keagamaan dan Budaya dalam Masyarakat. (Red)