PRINGSEWU – Nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pringsewu 2024 dan perubahan KUA-PPAS Kabupaten Pringsewu 2023 ditandatangani bersama oleh Pj.Bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu pada rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (16/08/2023).
Menurut Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, nota kesepakatan KUA-PPAS 2024 dan perubahan KUA-PPAS 2023 merupakan amanat PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023. Perubahan KUA-PPAS 2023 merupakan penyesuaian perubahan asumsi makro ekonomi, asumsi pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan dengan kebijakan umum APBD yang ditetapkan sebelumnya. Juga mengantisipasi adanya kenaikan jumlah penduduk miskin dan peningkatan angka pengangguran.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan, pihaknya segera menyusun dan menyampaikan dokumen RAPBD 2024 dan dokumen RAPBD-P 2023, sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pada APBD Kabupaten Pringsewu 2024, rencana pendapatan daerah setelah dilakukan pembahasan adalah Rp 1.241.657.457.638,00 sedangkan belanja daerah Rp 1.259.157.457.638,00. Kemudian, penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebelumnya diproyeksikan Rp 25.000.000.000,00. Selain itu, Pemkab Pringsewu akan melakukan penyertaan modal (investasi) sebesar Rp 7.500.000.000,00, yakni kepada Bank Lampung Rp 2.500.000.000,00 dan BUMD Pringsewu Jaya Sejahtera Rp 5.000.000.000,00.
“Dengan membandingkan antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, terdapat pembiayaan netto Rp 17.500.000.000,00 yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran,” katanya, pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran pemerintah dan forkopimda beserta sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Selanjutnya, pada perubahan KUA-PPAS 2023, terjadi perubahan postur anggaran, yakni pendapatan daerah menjadi Rp 1.189.403.603.368,00 (naik 0,20%), belanja daerah Rp 1.237.035.148.237,00 (naik 1,82%). Defisit anggaran mengalami kenaikan menjadi Rp 47.631.544.869,00 atau 42,27% dari total pendapatan, yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto. Sedangkan penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan 30,18% menjadi Rp 50.131.544.869,00 yang digunakan untuk penyertaan modal dan menutup defisit, sehingga komposisi anggaran menjadi berimbang. (Borneo/ Anton H)