PRINGSEWU, INFODESANEWS — Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Polda Lampung menangkap BD (43) dan MF (47) warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor dan tabung gas Elpiji.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menuturkan, kedua tersangka pencurian itu ditangkap Polisi di dua lokasi berbeda pada Sabtu 12 Agustus 2023. Tersangka BD diringkus saat minta di jalan raya Pekon Sukoharjo 1 pada pukul 20.00 Wib, sedangkan tersangka MF ditangkap dirumahnya berselang dua jam kemudian.
Dijelaskannya, kedua tersangka ditangkap Polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Vega-R BE 5525 UW dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram dirumah korban, Muslik (52) di Pekon Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Pencurian itu terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib. Pelaku masuk kedalam rumah korban setelah mendongkel jendela menggunakan obeng lalu mengambil sepeda motor yang sedang diparkir diruang belakang, dan tabung gas Elpiji dari ruang dapur,” ujar Kapolsek Sukoharjo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (14/8/2023)
Selain kedua tersangka, kata Kapolsek, polisi juga berhasil mendapatkan kembali sepeda motor dan tabung gas milik korban yang hilang karena belum sempat dijual oleh para pelaku. Ia juga menyampaikan pihaknya berhasil menyita barang bukti obeng yang dipergunakan saat melakukan aksi kriminal.
Dalam proses pemeriksaan, lanjut Kapolsek, Kedua pelaku yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan ini nekat mencuri lantaran butuh uang untuk menyambung hidup keluarganya.
Menurut Kapolsek, selain perkara ini, kedua tersangka juga diduga telah melakukan aksi pencurian di satu TKP lain yang juga berada diwilayah hukum Polsek Sukoharjo.
“Sementara ini baru dua TKP yang sudah terungkap, namun masih akan terus kita kembangkan lagi,” ungkapnya
Lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Sukoharjo. Dalam proses hukum kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Borneo)