31 Kendaaran Diamankan Polres Kudus

INFODESA131 Dilihat
banner 728x90

KUDUS – Tindakan tegas dilakukan oleh Polres Kudus pada para pemuda yang hendak melakukan aksi balap liar.” selain itu juga dilakukan razia terhadap kendaraan memakai knalpot brong yang berada di Jl. Boulevard (belakang hotel Ghripta) Desa Jati wetan Kecamatan Jati, Kudus pada Rabu (9/8/2023) sore kemarin. Hal ini dilakukan karena meresahkan masyarakat.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan bahwa dari hasil operasi penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 31 kendaraan sepeda motor yang diduga akan digunakan balap liar dan kendaraan yang berknalpot brong.

“Dari kegiatan, Rabu (9/8/2023) sore kemarin, kami berhasil mengamankan 31 kendaraan sepeda motor,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis (10/8/3023).

Kapolres menegaskan bahwa razia dilaksanakan berawal dari tindak lanjut laporan dari masyarakat yang resah dikarenakan adanya para pemuda melakukan aksi balap liar dilokasi tersebut terutama saat sore hari.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Vaksinasi Covid-19 di Mako Yonif 315/Grd Dicek Danrem

Selain itu juga, suara kendaraan yang digunakan sangat keras dan bising . Sehingga meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.“Menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, kami langsung menuju ke lokasi kejadian,” ungkapnya.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mendapati sekitar 31 motor yang tidak dilengkapi surat dan alat kelengkapan sesuai standar pabrikan. Mulai dari knalpot brong, ban kecil, spion dan tidak memakai helm.

“Kami mengimbau kepada para pemuda untuk tidak mengadakan aksi balap liar. Bila masih ada kegiatan balap liar pasti kami tindak tegas,” tegas AKBP Dydit Dwi Susanto saat diwawancarai awak media.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Mendes PDT Yusrin: Persolan Beda Politik Beda Pilihan Jangan di Bawa-bawa Kita Ini Merah Putih

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, untuk pelanggar didominasi oleh anak usia sekolah. Semua kendaraan kami perintahkan Sat Lantas untuk dilakukan penindakan, dan untuk pengambilan motor diharuskan mengembalikan perlengakapan kendaraan sesuai Spektek pabrik serta didampingi orang tuanya.

“Pengambilan sepeda motor diwajibkan didampingi oleh orang tua dan harus dikembalikan sesuai Spektek (Standar Pabrik) dan membuat surat pernyataan untuk bersedia tidak mengulanginya lagi,” imbuhnya.

Ia juga berharap dengan adanya penindakan ini bisa ada efek jera bagi mereka, sehingga kedepannya aksi balap liar itu tidak terulang kembali.

“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat bila mengetahui ada aksi balap liar atau bentuk kejahatan lainnya agar segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya.(red)

banner 728x90