Kutut Warga Ambarawa Digelandang Polisi Akibat Tikam Teman Sendiri Saat Karaokean

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

PRINGSEWU, INFODESANEWS — Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu kota mengamankan EN (33), warga Pekon Ambarawa, kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dibagian wajah.

Kapolsek Pringsewu kota, AKP Rohmadi menjelaskan, pelaku EN atau biasa dipanggil Kutut diamankan unit Reskrim Polsek Pringsewu kota dirumahnya, pada Selasa (8/8) petang sekira pukul 18.00 Wib. Ia ditangkap karena telah melakukan penganiyaan terhadap korban Apriawan (40), warga Pekon Ambarawa Timur.

“Penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Pekon Ambarawa Timur,” ujar AKP Rohmadi pada Jumat (11/8/2023) siang.

BACA SELENGKAPNYA :  Rapat Pleno Diperluas Pemuda Pancasila MPAC Kecamatan Cepu

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian berawal saat korban dan pelaku datang kerumah salah satu warga untuk berkaraoke sambil minuman-minuman keras. Kemudian korban dan pelaku terlibat cekcok dan nyaris adu pukul namun berhasil dilerai warga.

Merasa masih kesal dengan korban, pelaku kemudian pulang mengambil senjata tajam jenis golok dan pisau badik lalu mendatangi rumah korban dan kembali terjadi cekcok berujung pertikaian yang menggunakan senjata tajam.

Dalam duel  pelaku berhasil menyabetkan senjata tajam jenis pisau ke bagian wajah pelaku dan kemudian kabur.

“Akibat perkelahian tersebut korban mengalami berat, robek dibagian pipi bibir dan hidung akibat tersayat pisau milik pelaku. Keluarga Korban yang tidak terima lantas melaporkan peritiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” terang Kapolsek.

BACA SELENGKAPNYA :  Pemerintah Kota Jayapura dan TNI/Polri Tinjau Serbuan Vaksinasi Gelombang Kedua Tahap Satu

Disampaikan Kapolsek, dalam pemeriksaan pelaku yang juga berstatus residivis kasus pencurian ini mengaku perkelahian berujung penikaman itu terjadi karena permasalah sepele, karena pelaku kesal korban tidak mau disuruh berhenti nyanyi saat berkaraoke.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun lamanya.” Tandasnya (Borneo)

banner 728x90