LAMPUNG SELATAN, INFODESNEWS — Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto melantik kepala desa terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kecapi, Kecamatan Rabu (9/8/2023)
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa PAW, Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda itu dipusatkan di Balai Desa setempat, Rabu (9/8/2023)
Nampak hadir dalam acara pelantikan itu, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari dapil 1, para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, camat dan Forkopimcam Kalianda, BPD Desa Kecapi serta sejumlah tokoh adat setempat.
Kepala Desa Kecapi yang dilantik yakni Syarifuddin Lana yang menggantikan almarhum Ridwan, Kepala Desa Kecapi sebelumnya yang meninggal di bulan Januari 2023 lalu.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, pelantikan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) tersebut dilaksanakan karena Kepala Desa Kecapi sebelumnya telah meninggal dunia pada Januari Tahun 2023 lalu.
Oleh karena itu kata Nanang, berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ditunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan Pilkades PAW untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti.
“Selamat kepada pak Syarifuddin Lana. Kepada Pj Kepala Desa Kecapi Muhammad Rifki, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas dedikasi, jasa, kerja keras dan pengabdiannya. Sehingga roda pemerintahan di desa dapat terus berjalan dengan baik dan sukses hingga jalannya proses PAW pada hari ini,” kata Nanang Ermanto.
Pada kesempatan itu, Nanang mengingatkan kepada kepala desa yang baru agar bisa menjaga amanah yang diberikan serta dapat menciptakan kerukunan di dalam masyarakat.
“Jangan sampai ada perbedaan menjadi perpecahan, justru perbedaan tersebut harus menjadi satu kekuatan untuk memajukan desa yang saudara pimpin,” imbuh Nanang.
Selain itu, Nanang juga menekankan budaya musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan penting terkait permasalahan yang ada di Desa Kecapi.
“Rangkul segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama bergotong-royong membangun desa. Selalu libatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam setiap kegiatan terkait administrasi di desa,” pesan Nanang.
Kemudian lanjut Nanang, kepala desa juga harus dapat memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, serta mampu menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau satu kelompok tertentu. Bersikaplah adil agar selalu tercipta suasana yang kondusif di desa,” kata Nanang.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat bawah, peran kepala desa tidak bisa dianggap remeh. Sebab kata Nanang, keberhasilan suatu daerah tidak terlepas dari peran kepala desa yang berhasil membangun desanya.
“Keberhasilan pembangunan di desa, karena kepala desa mempunyai kemampuan manajemen yang baik dalam mengelola dana bantuan pemerintah. Baik itu Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dan program bantuan lainnya dengan baik dan cermat,” kata Nanang. (Red) sumber Diskominfo Lamsel