Inspektorat Lampung Selatan Luncurkan Whistleblowing System WBS

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESNEWS – Untuk memudahkan masyarakat Inspektorat Lampung Selatan meluncurkan Whistleblowing System (WBS),

Dikutip dari https:// www.lampungselatankab.co.id.  Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pelanggaran tertentu yang terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Whistle Blowing System (WBS) terdiri dari beberapa aplikasi yaitu :

1. SI Duma (Aplikasi Pengaduan Masyarakat )

Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah (PD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pengguna Fasilitas Pemerintah Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Kepada APIP Melalui Aplikasi SI DUMA yang di sediakan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

BACA SELENGKAPNYA :  Pemdes Sukamaju Kecamatan Sidomulyo Mulai Salurkan BLT DD Tahun 2020

2. SI Sabli (Aplikasi Saber Pungli)

Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor 87 Tahun 2016 Pasal 12 Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.

Bertolak dari amanat Peraturan Presiden tersebut bagi masyarakat yang mengetahui praktik pungutan liar pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung selatan dapat melaporkan praktik pungli tersebut melalui aplikasi SI SABLI yang telah di sediakan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

3. SI PeGra (Aplikasi Pengendalian Gratifikasi)

BACA SELENGKAPNYA :  Disparbud Lamsel Berikan Pelatihan Penyelamatan Kepada Penjaga Pantai

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan penerimaan dan menolak gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas nya.

Pejabat atau pegawai negeri sipil pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang menerima gratifikasi tersebut dapat melapor kan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Melalui Aplikasi Si PeGra yang telah di sediakan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Masyarakat dapat mengakses Whistle Blowing System (WBS) melalui alamat “inspektorat.lampungselatankab.go.id”, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen dalam menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Dengan di luncurkan nya aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan e-goverment yang baik dan terarah, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan serta mewujudkan Good governance. (Red)

banner 728x90