LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Ageng Saiful Anwar selaku Ketua Divisi Orgasisasi Kelembagaan Komunitas Pemuda Pemudi Inspiratif (KOPPI) Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari turut mendukung proses hukum yang sedang menimpa HLN (16) dan LA (16), korban dugaan penjemputan paksa yang dilakukan oleh majikannya, pria berinisial RR, pada Rabu, 5 Juli Lalu.
Diketahui RR berprofesi sebagai Jaksa di Kajati Provinsi Lampung. Pihaknya menyesalkan dugaan penjemputan paksa oleh RR terhadap HLN dan LA yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) nya sendiri. Senin (1/7/2023)
Saat ini RR sudah dilaporkan ke Polda Lampung oleh kedua orang tua korban melalui kantor hukum Andi Lian, S.H.,M.H., dan rekan.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang menimpa HLN dan LA. Berdasarkan informasi yang kami dapat, saat ini HLN dan LA meski telah dipertemukan dengan orang tuanya, mereka berserta keluarganya sedang diamankan dirumah aman yang disediakan kantor Hukum Andi Lian dan rekan, sampai status hukum RR jelas,” Ujar Ageng Saiful Anwar kepada media ini.
“Atas dasar itu, kami akan memberikan dukungan seperti dukungan kebutuhan logistik korban dirumah aman tersebut. Kami juga akan berkoordinasi dengan karang taruna Desa Purwodadi Dalam tempat HLN tinggal agar dapat bersama-sama menggalang dana. Sebab para korban tergolong keluarga Pra Sejahtera, harus kita bantu,” Tegasnya.
Perlu diketahui, KOPPI Malang Sari merupakan komunitas pemuda pemudi lokal Kecamatan Tanjung Sari, yang memang aktif dalam kegiatan sosial diwilayah kecamatan setempat.
Ageng juga menyebut, dalam waktu dekat ini dia akan segera berdiskusi dengan Karang Taruna Desa Purwodadi Dalam, guna membahas penggalangan dana untuk korban.
” Diskusi akan segera kita lakukan, mengingat korban sangat butuh sekali uluran dari para dermawan,” Imbuhnya.
Saat ini, dukungan dari KOPPI Malang Sari, ditandai dengan ramainya tulisan-tulisan di pamflet digital yang mereka buat dengan tagar Save HLN dan LA, ART Korban Penjemputan Paksa Oknum Jaksa, Suara-Suara itu Tidak Bisa Diredam, Disana Bersemayam Kemerdekaan, Apabila Engkau Memaksa Kami Diam, Kami Siapkan Untukmu Perlawanan.
Benar Kata Gusdur, Bangsa Ini Penakut Karena Tidak Mau Menindak Yang Benar Benar Bersalah, Bangkit Melawan Atau Tunduk Patuh Diam Tertindas.
Ageng menambhakan bahwa, berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya berkeyakinan, Polda Lampung dapat mengusut tuntas kasus yang menimpa HLN dan LA tersebut.
” Kami berkeyanikan Polda Lampung, dapat mengusut tuntas kasus ini. Sebab belum lama ini, Desa Malang Sari juga sempat berhadapan dengan Oknum Jaksa berinisial AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Mafia Tanah di Desa kami pada tahun 2022 lalu,” Paparnya.
” Tidak ada yang kebal hukum di negeri kita ini, kedaulatan ada ditangan rakyat,” Tegas Ageng.(Tim/Ronald)