DPRD Pringsewu Sahkan 4 Ranperda Menjadi Perda Kabupaten Pringsewu

INFODESA142 Dilihat

PRINGSEWU, INFODESANEWS – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pringsewu mensahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu melalui Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (24/07/2023).

Keempat Ranperda yang disahkan menjadi Perda itu, yakni tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Badan Hippun Pemekonan dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.20 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha dan Pencabutan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2015 tentang izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan.

Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutannya pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu  Suherman serta dihadiri jajaran Pemerintah dan Forkopimda Kabupaten Pringsewu mengatakan dengan disahkannya 4 Peraturan Daerah tersebut, diharapkan dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Penerima Bantuan PKH di Pati Bakal Diverifikasi Ulang

“Oleh karena itu, masukan, saran dan rekomendasi atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan menjadi perhatian kami, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi,” harapnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sambut Kemenangan Prabowo-Gibran Hasil Pengumuman KPU, GIBRANHOLIC Juwangi Potong Tumpeng

Lebih lanjut Pj. Bupati Pringsewu menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Pringsewu 2022, Kabupaten Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk kali kedelapan.

“Kedepan, ini akan menjadi tugas kita, untuk bersama-sama mempertahankan opini WTP tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku ” ujarnya. (Protokol & Komunikasi Pimpinan Setdakab Pringsewu  / Isnanto Hapsara, S.Kom.)