Kasus DAK, Anggota DPRD Tanggamus Akhirnya Resmi Ditahan

INFODESA313 Dilihat

TANGGAMUS, INFODESANEWS –Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya resmi menahan BW tersangka dugaan tindak pidana Korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu.

BW yang merupakan Ketua Gapoktan Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu itu ditahan setelah hampir empat jam diperiksa penyidik Kejari Tanggamus di lantai dua gedung Kejari Tanggamus, Kamis 20 Juli 2023.

Penahanan BW yang juga Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP itu berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Neeri Tanggamus nomor: PRINT-02/1.8.19/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

Menurut Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, penahanan terhadap BW dilakukan setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh tim penyidik.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dandim 0906/Kutai Kartanegara Tutup Seleksi Turnamen Liga Santri

“Setelah dilakukan evaluasi mendalam, maka tim penyidik mengusulkan agar BW ditahan. Ia ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Agung terhitung 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023,”kata Yunardi saat ekspose di Kejari Tanggamus, Kamis sore, 20 Juli 2023.

Dijelaskan Yunardi, bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka BW yaitu melakukan penyeleweangan dana terhadap kegiatan bantuan hibah DAK fisik kegiatan bantuan kelompok Tani Mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.

“Tersangka BW melakukan pemotongan uang sebesar Rp138.500.000 dari Rp 200.000.000 yang seharusnya diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V,”beber Yunardi.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Lagi, Punggawa PSHT Terjun dan Bantu Pekerjaan TMMD

Masih kata Yunardi, dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah dengan menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber DAK Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal.

“Akibat perbuatan tersangka BW berdasarkan perhitungan tim penyidik kejaksaan negeri tanggamus ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp554.000.000,”pungkas Yunardi.(Borneo)