(ft juru bicara Fraksi PKS Dede Suhendar saat menyampaikan pandangan akhir Fraksinya)
LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Secara umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan dari Fraksi PKS menerima hasil pembahasan 4 Paket Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023.
Hal tersebut diketahui dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Empat Paket Ranperda yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (23/6/2023)
Adapun keempat Ranperda yang disahkan pada Rapat Paripurna tersebut sebagai berikut :
1. Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Lampung Selatan.
2. Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Pemerintah Desa; dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtajasa Kabupaten Lampung Selatan.
Dari hasil pembahasan Bapemperda, empat paket Ranperda, Fraksi PKS memberikan catatan yang harus diperhatikan.
Fraksi PKS menilai, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Pembentukan OPD baru Badan Riset dan Inovasi Daerah, agar lebih meningkatkan fungsi Litbang.
Dalam hal pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendadsi perencanaan pembangunan Kabupaten Lampung selatan.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS Dede Suhendar dalam pandangan akhir fraksinya.
Menurut Fraksi PKS melalui pandangan fraksinya, Kehadiran Badan Riset Inovasi Daerah yang menggantikan Badan Penelitian dan Pengembangan diharapkan dapat lebih optimal dalam hal perumusan kebijakan pemerintah Daerah yang sinkron dan bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat, serta mewujudkan ekosistem riset
yang kondusif dan menghasilkan inovasi-inovasi baru pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.
Salain itu, Adanya perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B)
“Maka kami fraksi PKS memberikan catatan bahwa perubahan Perda ini tetap berpihak ke perlindungan fungsi lahan pertanian dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.”ujar Dede dalam penyampaian pandangan fraksinya.
Perda LP2B harus juga sinkron atau berkesesuain dengan Peraturan Daerah Tata Ruang dan Wilayah (Perda RT RW) Pemkab Lampung Selatan dan dikoordinasikan ke Seuluruh pihak terkait baik kemetrian
ATR BPN, Kementrian Kehutanan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sehingga perda tersebut sesuai dengan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sinkron dengan perencanaan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan dan Proyek strategis Nasional.
Di lain sisi Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Pemerintah Desa di Tahun 2023 ini, Ranperda Pemilihan Kepala Desa yakni pemilihan Kepala desa dilaksanakan di satu titik lokasi yang disepakati oleh panitia pemilihan dan para calon kepala desa.
Pengembangan dan peningkatan potensi sumber pendapatan desa, agar desa tersebut bisa memiliki tambahan dari PAD dari sektor BUMDES atau yang lainya.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtajasa Kabupaten Lampung Selatan,harus sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri.
Fraksi PKS juga menekankan perubahan PDAM menjadi Perumda akan bisa lebih mengoptimalkan peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat Lampung Selatan serta memberikan sumbangsih
pendapatan asli daerah.
Diketahui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono dari Fraksi PAN didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari dari Fraksi Gerindra dan Anggota DPRD lainnya, Sekda Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto dan sejumlah OPD. (Red)