LANDAR LAMPUNG INFODESANEWS – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Domus atau perusahaan minyak goreng di Lampung Riksan Aripin akan melaporkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu-Lampung (Bela) ke Mabes Polri.
“Kami keberatan dengan pemberian surat dari DJP Bela karena tidak sesuai dengan yang kami harapkan,” kata mantan Dirut PT Domus Jaya Riksan Aripin saat diwawancarai awak media di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Selasa (20/6/2023).
“Akibat dari dugaan pemalsuan dan penggelapan dokumen dari DJP Bela, secara otomatis saya harus membayar utang kepada negara. Seharusnya tidak ada dan ini kerugian saya,” kata mantan Dirut PT Domus Jaya Riksan Aripin.
Ia mengatakan, perusahaan langsung mengambil alih setelah kejadian beberapa tahun lalu.
“Saya serahkan semua persoalan ini kepada kuasa hukum saya dan konsultan pajak saya untuk mendampingi saya,” kata Riksan.
Kuasa Hukum Riksan Aripin, Indah Meylan mengatakan, pihaknya akan melaporkan DJP DJP Bela ke Mabes Polri terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.
“Karena DJP Bela tidak memberikan surat keputusan atau laporan pemeriksaan bukti permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013 kepada Riksan Aripin, yang saat itu menjabat sebagai direktur utamanya,” kata Indah.
Indah mengatakan, pihaknya telah melakukan gugatan hingga tingkat kasasi yang kemudian telah dimenangkan kliennya.
“Mulai tingkat komisi informasi PTUN Bandar Lampung hingga tingkat kasasi kami menang,” beber Indah Meylan.
Ia mengatakan, pihaknya meminta agar DJP Bela segera memberikan laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut, sebagaimana amar putusan dari Majelis Komisi Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
“Karena selama ini yang diberikan oleh DJP Bela kepada kliennya hanya surat pemberitahuan biasa, bukan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013.
Konsultan pajak Riksan Aripin, Henry Kurniawan mengatakan, isi dari amar putusan Komisi Informasi PTUN Bandar Lampung yang dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) adalah memberikan kepada pemohon atau penggugat Keputusan atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013.
“Sementara hingga sidang eksekusi kedua yang diselenggarakan hari ini pada Selasa (20/6/2023), pihak dari DJP Bela belum juga melaksanakan eksekusi terebut,” kata Henry.
Henry mengatakan, Kanwil DJP Bela kenapa memberikan surat pemberitahuan biasa kepada kliennya.
“Pada 3 Februari 2021 bahwa Kakanwil DJP Bela dalam surat yang mereka terima menyatakan dengan tegas bahwa telah memberikan keputusan atau surat laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut,” kata Henry.
“Tetapi keputusan dan laporan pemeriksaan bukti laporan tersebut justru diberikan kepada pihak lain,” kata Henry.
Kliennya yang berhak menerima surat tersebut malah tidak menerimanya.
“Pada persidangan eksekusi kedua yang digelar hari ini di PTUN Bandar Lampung terungkap fakta baru yang kontradiktif dengan keadaan yang sebelumnya,” kata Henry.
Ia mengatakan, keputusan atau laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut faktanya tidak pernah dikeluarkan oleh DJP Bela.
Pihaknya menilai ada unsur pidana dan kebohongan atau menyembunyikan kalau memang surat keputusan itu ada.
“Hal ini yang mendasari kliennya akan melaporkan DJP Bela ke Mabes Polri dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen,” kata Henry.
Sementara itu, Bidang Humas Pelayanan Kanwil DJP Bela Endartana mengatakan, dirinya tidak mengikuti kasus tersebut jadi kurang tahu terkait PT Domus Jaya.
“Mohon maaf saya tidak mengikuti kasus tersebut karena saya juga baru di Kanwil DJP Bela,” kata Endartana.
Ia mengatakan, dirinya meminta maaf sekali lagi karena dirinya tidak mengikuti kasus tersebut.
“Saya tidak bisa memberikan komentar dan penjelasan tersebut, silakan kepada bidang humas lainnya,” kata Endartana.(Tim/Ronald)