PRINGSEWU INFODESANEWS- Perencanaan pembangunan di suatu wilayah harus memegang prinsip pembangunan berkelanjutan yang terintegrasi dari seluruh aspek. Salah satunya adalah dilakukannya Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. menyampaikan sambutan tertulis Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) I Pembuatan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045 di Hotel Regency, Gadingrejo, Pringsewu, Rabu (14/06/23).
Menurut dia, KLHS wajib disusun dan diintegrasikan dalam penyusunan RPJMD, RPJPD dan RTRW beserta rencana rincinya. Dengan kata lain, KLHS merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap kebijakan, rencana dan program untuk menjamin terlaksananya prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
“Sesuai UU No.32 Tahun 2009, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup,” kata dia, pada kegiatan yang dihadiri Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Ir. Emalia Kusumawati, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu Nurpajri, S.T., M.T. dan Kepala Bappeda Kabupaten Pringsewu A. Fadoli, M.Si. serta diikuti perwakilan perangkat daerah terkait.
Mekanisme pelaksanaan KLHS, lanjutnya, meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan resiko terhadap lingkungan hidup. “Karenanya, untuk menentukan arah pengembangan Pringsewu 20 tahun kedepan, bukanlah hal yang mudah, dan dibutuhkan banyak masukan yang bersifat konstruktif dari seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan semua pihak yang telah mendukung dan bersinergi dalam rangka mempersiapakan konsep KLHS ini.
“Untuk itu diharapkan Kelompok Kerja dan Penyedia Jasa Konsultansi Pembuatan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045 dapat menyatukan persepsi dalam melaksanakan tugasnya agar kebijakan, rencana dan atau program dalam RPJPD tidak berdampak pada terganggunya ekosistem lingkungan hidup dan menimbulkan risiko kerusakan lingkungan di masa yang akan datang,” harapnya.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Ir. Emalia Kusumawati mengatakan dalam melaksanakan tujuan pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan kondisi lingkungan sehingga dalam penyusunan RPJPD memerlukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
“Sebagai upaya untuk memperkuat substansi perencanaan daerah, sehingga lebih terarah, tepat sasaran, dan selaras dengan pembangunan daerah serta memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.”kata dia.
Sebagai instrumen pengendalian, KLHS wajib memastikan pembangunan di daerah menganut prinsip-prinsip berkelanjutan yaitu dengan memperhatikan keterkaitan, keseimbangan dan keadilan antarsosial, ekonomi, lingkungan hidup dan hukum serta tata kelola, dengan memperhatikan kebutuhan generasi masa kini dan masa yang akan datang dan dilakukan dengan cara sistematis, menyeluruh dan partisipatif.
“Saya berharap kita dapat bersama-sama membangun kesepahaman dan Pemkab Pringsewu beserta stakeholders terkait dapat menjadikan KLHS sebagai instrumen yang memberikan skenario pembangunan berkelanjutan terbaik terhadap rencana pembangunan jangka panjang daerah di Kabupaten Pringsewu,” harapnya. (Borneo/ Ant.)