PRINGSEWU, INFODESANEWS — Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu bersama tim, sidak ditempat pembuangan limbah ayam potong yang mengalir diparet persawahan warga di pekon Ambarawa Timur Pringsewu, Senin (12/6/2023).
Pengecekan didampingi aparat kepolisian, Kecamatan dan Pekon setempat.
Dari hasil pengecekan berdasarkan laporan masyarakat ditemukan sejumlah pelanggaran diantaranya pemilik usaha ayam potong tidak memiliki izin lengkap, serta tidak memiliki instalasi pengolahan limbah dan membuang langsung limbah ke aliran air di areal persawahan warga.
Kepala Pekon Ambarawa Timur Rohmat berharap pemilik usaha segera melakukan pembenahan dan pengurusan izin, serta tidak membuang limbah ke area persawahan agar tidak menimbulkan dampak Lingkungan.
“Saya harap pemilik usaha ayam potong ini melakukan pembenahan ijin dan tidak lagi membuang limbah sembarangan, “imbuh Rohmat.
Sementara kasih pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu Iwan mengatakan pihaknya akan memberikan waktu hingga 14 hari kedepan untuk pengurusan izin, l serta pembuatan Ipal sesuai standar, apabila tidak terpenuhi pihak terkait akan bertindak tegas dengan menutup usaha tersebut.
“Ijin masih pakai yang lama dan kami arahkan untuk mengupdate ijin yang sekarang. Terus untuk ipal segera dibuat sesuai standar. Jika masih juga tidak mengindahkan, sesuai peraturan maka usaha ini akan kami segel, “kata Iwan.
Sementara itu Sugeng pemilik usaha ayam potong KFC mengaku telah memiliki izin.
“Untuk izin saya ada. Untuk pembuangan limbah di sawah itu kadang kadang saja ketika pembuangan disini tidak tertampung. Untuk IPAL sedang dikerjakan, “kata Sugeng. (Borneo)