Semarang, infodesanews.com – Kamis (21/12/2017, Ratusan warga berduyun-duyun mendatangi kantor kecamatan semarang tengah, jalan taman seteran barat nomor 1 Kota Semarang. Sejak pagi hingga sore mereka dengan sabar mengikuti antrian pencairan bantuan sosial santunan kematian bagi warga miskin kota semarang tahun 2017.
Ngatmi (46) warga kelurahan tanjung mas kecamatan semarang utara, dengan sabar mengikuti antrian. Perempuan yang dalam kesehariannya sebagai buruh pabrik tersebut merasa senang dan terbantu meski harus mengantri selama hampir 2 jam. Serupa dengan Ngatmi, Maryati (41) warga kelurahan karangkidul kecamatan semarang tengah juga ikut dalam antrian hampir 2 jam. Ia merasa terbantu dengan adanya bansos kematian tersebut, terlebih lagi bagi orang seperti dirinya yang tiap hari secara paruh waktu menjadi pembantu rumah tangga. Dalam penuturannya ia menyadari iktikad baik pemerintah dalam membantu masyarakat. Meskipun konsekwensinya harus menunggu lama dalam antrian. Dirinya juga mengakui dalam proses pengajuannya diurus sendiri di kelurahan setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah kota semarang dan diinformasikan melalui kelurahan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ali Rosyidin (30), warga Kelurahan tanjung mas kecamatan semarang utara yang mengantar ibunya mengambil bantuan tersebut. Namun demikian ia memberikan masukan terkait mekanisme penyaluran bantuan yang dilaksanakan dalam tempo sekali dalam setahun. Dengan tidak adanya tahapan penurunan tersebut, warga yang berhak menerima bantuan harus menanti lama. Terlebih bagi yang datanya sudah masuk di awal tahun.
Bantuan sosial santunan kematian bagi warga miskin kota semarang tersebut disalurkan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Sosial dan dilaksanakan bersama TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan Kasi Kesos Kecamatan. Adanya kesadaran masyarakat menjadikan proses penyaluran terlaksana dengan tertib.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (Kabid PFM), Primasari YS menerangkan tentang bantuan tersebut berdasarkan APBD Perubahan yang disahkan pada Nopember lalu, karena itulah bantuan sosial santunan kematian tidak terbagi dalam dua tahap. Dari 1519, sejumlah 1468 telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Dinsos Kota Semarang berdasarkan TKSK dan Kasi Kesos Kecamatan, yaitu yang telah mengumpulkan fotokopi KTP, KK, Gakin, dan surat kematian.