PRiNGSEWU, INFODESANEWS -Pantastis Angaran Pekerjaan Optimalisasi SPAM IKK, Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Proyek dikerjakan oleh pihak rekanan pelaksana CV Ifa Persada Karya, dengan konsultan yaitu CV.Semar Mesem GMBH, mitra kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Besar Permukiman Wilayah Lampung, berlokasi di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung.
Nomor registrasi kontrak pekerjaan tersebut yaitu HK/01/.02/KTR/.01./CB10-SPW-AM/11/2023.
Berdasarkan keterangan di lokasi proyek pekerjaan, masa pelaksanaan 180 hari. Dimulai tertanggal 22 Februari 2023.
“Untuk nilai kontrak sebesar Rp.3.428.411.123,53, ” terpampang jumblah angaran di papan informasi, Rabu (8/6/2023).
Narasumber yang enggan namnya di tulis menjelaskan, keseluruhan bagian pisik itu hanya dilakukan rehab ringan. Sedangkan peralatan yang diganti, itu berupa filter sebanyak 4 buah, dan ada pemasangan pondasi di bagunan mesin juga di pasang pondasi batu bata, yang semula juga terpasang batu bata juga, pungkasnya.
Berdasarkan keterangan pekerjaan dilokasi menyebut pemasangan filter belum dilakukan lantaran filter yang baru dibeli belum dikirim kelokasi.
Nampak juga terlihat dengan jelas pada bagian dinding gedung basecamp yang disebut-sebut termasuk juga dalam item pekerjaan, itu hanya dilakukan pengecatan. Sementara itu pada bagian lantai dan drainase hanya dilakukan perbaikan dengan ditambal sulam dan pengacian lantai hanya mengunakan kuas.
Nampak hasil investigasi dilapangan awak media infodesanews.com, terlihat bagian pisik hanya rehab ringan saja, seperti melakukan perbaikan drainase, mengecat tembok pagar dan dua buah gedung, sedangkan pagar lama yang sudah retak lalu di timpa cat, plafon juga direpap mengunakan triplek, dan menambah ruangan mengunakan tembok batubata yang sesang dipasang.
Kuat dugaan Proyek tersebut yang bernilai Rp. 3.428.411.123.52., dijadikan bancaan oleh oknum yang terlibat dalam proyek tersebur pasalnya tidak sesuai bestek. Hal itu sudah menyalahi Peraturan Perpres dan berpotensi Korupsi pada proyek tersebut, oleh karna itu agar tidak menjadi informasi bola liar ditengah masyarakat Pringsewu dan Lampung Pada Umumnya, hendaknya Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan agar dapat melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap pelaksanaan Proyek yang menghabiskan anggaran yang sangat patastis tersebut. (Borneo)