TANGGAMUS, INFODESANEWS – Tempo dua jam paska terjadinya penganiayaan berat (Anirat) di Pekon Kesugihan, Kota Agung Barat yang terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023 malam, menyebabkan korban Fitra Damaza (25) meninggal dunia, personel gabungan Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelakunya.
Diamankannya pelaku atas gerak cepat tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H melakukan pendekatan kepada keluarganya sehingga dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kota Agung.
Atas diamankannya tersangka NS, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju pelaku saat terjadinya penganiayaan berat tersebut.
Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada para tokoh serta keluarganya tersangka.
“Tersangka diamankan pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB setelah kami melakukan pendekatan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat setempat, dengan diantar keluarganya tersangka datang ke Polsek Kota Agung selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 29 Mei 2023, pagi.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka pulang berjalan kaki dari kebun miliknya mampir di kerumah saksi RoniĀ dan bersantai di gorong-gorong.
Kemudian datang korban Fitra Damaza dan terjadi cekcok mulut antara keduanya, kemudian secara spontan tersangka langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan dipinggang kirinya dan langsung menusuk dada korban sebelah kanan.
Setelah melakukan penusukan terasbut, pelaku langsung melarikan diri dan korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis tetapi pada pukul 19.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang.
“Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan,” jelasnya.
Kesempatan itu, Kasat Reskrim menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan mengimbau keluarga korban agar tetap tenang serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Polres Tanggamus mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus,” ucapnya.
Saat ini tersangka NS dan barang bukti, ditahan di Polres Tanggamus, terhadapnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Borneo)