(ft Tim Kuasa hukum Hj Winarni Nanang Ermanto)
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Hj Winarni Nanang Ermanto istri Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto membantah dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus aliran setoran proyek APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 2,6 Milyar ke sejumlah pejabat.
Melalui kuasa hukumnya Merik Havit, SH.MH, Winarni secara tegas membantah terkait dirinya terlibat dalam kasus aliran uang proyek APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 2,6 Milyar.
Menurut Merik Havit,SH.MH, Klein nya tidak tahu menahu terkait aliran uang yang di sangkakan.
“Yang pasti Klein saya tidak pernah mengenal Bintang. Pada intinya, itu semua fitnah dan buk win sebagai klien saya, sama sekali tidak kenal dengan Bintang, apalagi mau menerima aliran dana dari dia.Teman bukan,siapa siapa bukan apalagi saudara.”ujar Merik.
Dikatakan dengan ditangkapnya Akbar Bintang Putranto yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Penipuan Proyek, tidak ada kaitannya dengan Hj Winarni Nanang Ermanto.
“Apa yang disampaikan oleh pelaku dengan menyebut nama para pejabat di Kabupaten Lampung Selatan dalam menerima Aliran dana Penipuan Proyek dengan Nilai Rp.2,6 Miliyar, pada tahun 2019 lalu yang menyeret nama,Hj.Winarni Nanag Ermanto istri dari Bupati Lampung Selatan itu tidak bener.”kata Merik pada infodesanews.com, Jum,at (19/5/2023)
“Bagaimana Klien Kami mau menerima Aliran dana Proyek dari Bintang sedangkan Klien kami sama sekali tidak mengenal Bintang.”imbuhnya.
Ditegaskan, jadi pernyataan Bintang itu semua tidak benar dan Fitnah telah menyangkut pautkan nama klien kami terkait dalam penerimaan aliran dana Proyek APBD Pada Tahun 2019.
“Kita semua tau, bagaimana kisah Track Record dan sepak terjang Bintang. Sekali lagi saya tegaskan bahwa Klien Kami sama sekali tidak mengenal siapa itu Akbar Bintang Putranto.”pungkas Merik.(Ronald)