Satlantas Polres Kudus Rekam 2.801 Pelanggaran dan 6.125 Teguran

INFODESA122 Dilihat
banner 728x90

KUDUS, INFODESANEWS – Satlantas Polres Kudus merekam 2.801 pelanggaran dan memberi 6.125 teguran selama Januari hingga April 2023.

“Angka tersebut masih terbilang cukup tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo.

Kasat Lantas mengungkapkan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik di wilayah Kudus, serta pada kamera petugas melalui aplikasi E-TLE Mobile yang terisntall pada tiap-tiap handphone personel yang

Sehingga menurutnya, masyarakat jika melakukan pelanggaran akan dengan mudah tercapture oleh petugas di lapangan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Satgas TMMD 104 Mahulu, Sertu Sono Dan Kopda Safi'i Berkunjung ke Rumah Wahab dan Hanye

“Baiknya sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada. Karena kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya,” kata Kasatlantas Polres Kudus dihadapan awak media, kamis (11/5/23).

Seperti diketaui, pelanggar lalulintas yang tertangkap kamera E-TLE akan diverifikasi perihal data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar.

Setelah teridentifikasi, Sat Lantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan.

“Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap 0812-2356-2017. Atau bisa datang ke posko E-TLE Polres Kudus ,” imbuh AKP Ivan Prabowo.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Oknum Kepala Desa Talang Wisulan Diduga Gelapkan Dana

Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Sat Lantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.

“Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan saja,” pungkasnya.(@Gus Kliwir)

banner 728x90