IDI Cabang Lampung Selatan Turut Suarakan Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law

INFODESA, NASIONAL155 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sebanyak 60 tenaga kesehatan yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung ikut aksi damai, bersama seluruh tenaga kesehatan se- Indonesia diantaranya IDI, PDGI, IBI, PPNI dan IAI, di kantor Kemenkumham RI, Senin (8/5/2023)

Dalam aksinya mereka menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Berikut tuntut aksi.
1. Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law)
2. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Profesi Kesehatan
3. Penguatan Eksistensi dan Kewenangan Organisasi Profesi Kesehatan
4. Jaga Kedaulatan Kesehatan Rakyat dan Bangsa dari Oligarki, Monopoli dan Liberalisasi sekretariat organisasi profesi

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lampung Selatan, dr Wahyu Wibisana mengatakan, ada 10 tenaga kesehatan yang tergabung dalam IDI Cabang Lampung Selatan ikut dalam aksi.

Dikatakan Ada sejumlah poin yang menjadi tuntutan aksi damai nasional diantaranya, proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang dinilai telah menciderai proses berdemokrasi, cacat prosedur penyusunan perundang-undangan, dan sangat terburu-buru dan sembunyi-sembunyi.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tingkatkan Sinergitas, Dandim 0803/Madiun Ajak Cangkrukan Insan Pers

“Proses public hearing yang diselenggarakan oleh Pemerintah, tidak menjalankan partisipasi bermakna yang sebenarnya dan hanya formalitas belaka,” Kata dr Wahyu sapaan akrabnya itu.

Menurutnya ini tergambar dari daftar inventarisasi masalah yang diajukan Pemerintah, tidak memuat apa yang disuarakan oleh organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kredibiltas dan kompetensi dalam memberi masukan.

“Justru, Pemerintah banyak mengakomodasi organisasi-organisasi yang tidak jelas bentukannya dan
sangat nyata proses disintegrasi profesi kesehatan yang diperlihatkan dalam proses public hearing,”ujarnya.

Ditegaskan,Pembungkaman suara-suara kritis yang dilakukan secara formal oleh Pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan telah melanggar hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945.

“Pemberhentian seorang guru besar Profesor Doktor Zainal Muttaqin, Sp.BS (K) merupakan bukti nyata power abuse yang berdampak bagi hak-hak individu warga negara, serta yang terpenting adalah terganggunya proses pendidikan kedokteran,” tegas Wahyu.

Wahyu juga menyampaikan terjadi kasus kekerasan yang terjadi di Lampung Barat, dan beberapa daerah lain yang dialami oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan lain memperlihatkan adanya keterlibatan organisasi profesi setempat.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Deklarasi Jmqh Blora : Bupati Ajak Sukseskan Program 1 Desa 1 Hafidz Hafidzah

“Hal ini, harus dipandang sebagai upaya organisasi profesi membantu Pemerintah
dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan. RUU Kesehatan sangat memperlihatkan upaya Pemerintah menghapus keberadaan organisasi profesi yang telah lama mengabdi bagi negeri.”terangnya.

Disaat pandemi, bukti pengabdian ini sangatlah nyata, namun setelah pandemi ada upaya untuk menghilangkan peran dan bahkan ada upaya disintegrasi yang dilakukan pemerintah terhadap profesi kesehatan. Hal ini, tentu tidak sejalan dengan Pancasila yaitu Sila Persatuan Indonesia,” pungkasnya.

Dalam keterangannya dr Wahyu menyampaikan aksi damai yang akan dipusatkan di di di halaman kantor Kemenkumham itu terhenti di patung hingga jadwal yang belum ditentukan.

“Kemungkinan tidak dapat dilakukan di kantor Kemenkumham. Karena terjadi kemacetan saat long march menuju Bundaran HI. Orasi hanya bisa dilakukan ditempat ini.”Kata di pada infodesanews.com, melalui pesan WhatsApp.  (Red)