Respon Cepat !!! Hitungan Hari, Tim Reskrim Polsek Sukolilo Berhasil Tangkap Pelaku Curas

KRIMINAL202 Dilihat
banner 728x90

PATI, INFODESANEWS – Pelaku zaka merupakan residivis Dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana Curas.”sehingga setiap keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sering membuat ulah dan sangat meresahkan masyarakat sekitar.

“Tak hanya itu, korban awalnya bersama saksi sedang mencari makan di kafe milik sriani sambil menunggu pesanan dan ia kembali datang sekitar 10 (sepuluh) orang yaitu diduga pelaku bernama zaka Ahmad Gifari beserta Kawan-kawannya.

Lanjut, para pelaku tiba-tiba melakukan pemukulan dengan tangan kosong berkali-kali dan kemudian, aka Ahmad Gifari beserta Kawan-kawannya mengambil dompet milik korban yang berisi uang sebesar 2.950.000, 1 buah ATM BRI, 1 buah KTP dan 1 buah STNK SPM.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tindakan Cepat, Sat Samapta Polres Kudus Amankan Empat Orang Pesta Miras

Semua milik korban diambil.” setelah rame edy alias pelet datang menghampiri dan akhirnya pelaku kabur meninggalkan kokasi kejadian”, kata Aiptu Suprihadi S.H saat dikonfirmasi awak media di ruang tahanan Polresta Pati, Jumat (22/4/23).

Dilokasi yang sama, Kapolsek Sukolilo Akp Sahlan diwakili Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Aiptu Sugiyono S.H Membenarkan bahwa kejadian itu pada hari senin 17 April 2023, sekitar pukul 03.00 Wib.

“Semua ini, memang bermula di dalam kolasi kafe milik sriani wilayah dukuh Gemblung Desa Sukolilo Kecamatan Sukolilo,Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Maka pada hari Jumat ini, tanggal 21 April 2023 Polsek Sukolilo menerima informasi terkait keberadaan pelaku.” selanjutnya Polsek Sukolilo langsung bergegas koordinasi dengan team resmob Polresta Pati dalam melakukan upaya penangkapan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Penumpang Trevel Diamankan Polisi di Bakauheni

Setelah ditangkap, para pelaku kini bawa ke Mapolsek Sukolilo dulu guna proses penyidikan lebih lanjut dan kemudian, kami serahkan di tahanan Polresta Pati.

Untuk para pelaku kita kenakan pasal 365 subs 170 KUH Pidana dan hal tersebut merupakan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”. tutup Aiptu Sugiyono S.H selaku Kanit Polsek Sukolilo.(@Gus Kliwir)

banner 728x90