Blora, Infodesanews.com – Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora yang dipimpin Iptu Lilik Eko kembali menangkap Suparno (40) warga Ds. Wonosemi Kec. Banjarejo, Blora yang mencuri motor. Pria ini nekat mencuri motor yang terparkir di garasi rumah saat ditinggal tidur pemiliknya.
“Kali ini kita menangkap pelaku seorang pria yang mencuri sepeda motor dan dua buah HP Smartphone milik korban. Tersangka sudah berhasil kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi Utomo, S.H. M.H, Rabu (13/12/2017).
Suparno mencuri motor di rumah milik Edward Ferryanto Siregar (36) warga Ds. Jiworejo, Kec. Jiken, Kab. Blora, pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 lalu. Mendapati bahwa motor dan dua buah HPnya yang ditaruh di meja hilang, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Jiken.
Berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut ketika sedang berada di Desa Gersi, Kecamatan Jepon, Blora.
“Dari tangan tersangka yang kita tangkap hari Minggu tanggal 10 Desember 2017 pukul 19.00 WIB di Desa Gersi. Dengan barang bukti sebuah motor merek Honda Megra Pro warna hitam tahun 2005, berhasil diamankan petugas,” kata Kasat Reskrim.
Tersangka mengaku mencuri motor karena tidak punya uang karena dirinya pengangguran dan melihat kondisi lingkungan sekitar rumah korban dalam keadaan sepi.
“Tersangka langsung membawa kabur motor tersebut. Rencananya mau dijual,” lanjut AKP Herry Dwi.
Kapolres Blora AKBP Saptono S.I.K, M.H sangat mengapresiasi atas kerja keras Sat Reskrim Polres Blora dalam upaya memberantas tindak pidana kejahatan di wilayah Kabupaten Blora.
“Saya selaku pimpinan Polres Blora, sangat mengapresiasi kinerja dari para anggota Sat Reskrim yang telah berhasil dalam upaya ungkap kasus pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata AKBP Saptono.( IKS)