Bulan Ramadhan, Polres Kudus Cek Makanan dan Minuman

INFODESA117 Dilihat
banner 728x90

KUDUS, INFODESANEWS – Memasuki minggu kedua Ramadhan,Polsek beserta jajaran Polres Kudus menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pengecekan tanggal kadaluarsa makanan dan minuman di sejumlah warung kelontong dan toko, Selasa (4/4/2023) siang.

Terlihat personel Polsek jajaran dengan teliti memeriksa tanggal kadaluarsa makanan dan minuman kaleng maupun makanan ringan dan makanan kemasan lainnya yang dijual di warung maupun toko modern.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan makanan dan minuman yang sudah habis tanggal kadaluarsanya.

“Jangan sampai masyarakat mengkonsumsi makanan kadaluarsa, karena bisa keracunan. Apalagi mendekati Lebaran, dipastikan tingkat konsumsi masyarakat juga meningkat,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi susanto melalui Kabagops Kompol Catur Kusuma Adi saat dikonfirmasi.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Persit Kartika Chandra Kirana Cab LXV Kodim 0913/PPU Olahraga Bersama TNI-POLRI Guna Hibur Warga Pengungsi

Dirinya menghimbau kepada para konsumen agar cermat dalam membeli bahan makanan dan minuman yang akan dikonsumsinya.

“Teliti sebelum membeli, selalu cek tanggal kadaluarsa, jangan membeli produk makanan atau minuman yang kemasannya rusak dan jangan tergiur dengan harga murah,”pesan Kabagops.

Ditambahkan Kompol Catur Kusuma Adi, kegiatan yang dilakukan pada siang ini untuk mengantisipasi peredaran makanan minuman yang tidak memenuhi syarat kesehatan, seperti melewati batas konsumsi atau kadaluwarsa terutama di wilayah Kudus.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Diperkirakan Pembangunan Mapolres Lampung Selatan Tahun Depan Akan Selasai

“Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari peredaran makanan atau minuman yang tidak memenuhi syarat kesehatan, kadaluarsa, kemasan atau isinya rusak yang dapat menimbulkan gangguan Kesehatan,” imbuhnya.

Melalui kegiatan ini, sambung Kabagops, pihaknya mengimbau kepada pengelola toko dan warung yang menjual makanan atau minuman kemasan untuk rutin mengecek tanggal kadaluarsa.

Untuk produk yang dijual dan juga pada kondisi kemasan .”apakah kemasannya masih bagus atau rusak harus disendirikan serta tidak dijual kepada masyarakat,” pungkasnya.(@Gus Kliwir)

banner 728x90