LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menangkap tiga pria saat main judi koprok di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati agung, pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya permainan perjudian jenis koprok di Desa Karang Rejo.
“Saat Tekab 308 Presisi Polres Lamsel tengah berpatroli di wilayah Kecamatan Jati Agung dan mendapat informasi adanya aktivitas perjudian jenis Koprok, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 3 orang,” kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).
Ketiga pelaku, yakni yakni K(49) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung S (49) warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur dan B (51) warga Desa Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
Saat dilakukan penggerebekan polisi menemukan 13 set alat judi berupa tempurung koprok, 1 set lapak, 4 buah mata dadu serta uang tunai senilai Rp.620 ribu dari tangan para pelaku.
“Parapelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Selatan, atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.” pungkasnya. (Red)