Siswa-Siswi SMP Dilarang Satlantas Pakai Kendaraan, Ini Sebabnya

INFODESA4 Dilihat
banner 728x90

PATI, INFODESANEWS – Kemaren Satlantas Polresta Pati gencarkan terkait edukasi dan penidakan ke SMP 8 Pati dan kini dilanjutkan ke SMP N 4 Pati.” hal tersebut disambut baik oleh para siswa siswi sekolah.

“Lanjut, adanya marak anak-anak di bawah umur yang sering terkena razia gara-gara mengunakan knalpot brong dan balap liar.” kini Satlantas Polresta Pati memberikan pemahaman serta edukasi terhadap siswa -siswi terkait berlalu lintas yang baik dan benar.

Himbuan kami, jika siswa – siswi sekolah Smp 4 Pati mulai besok pagi dilarang memakai kendaraan R2.” karena masih dibawah umur dan Satlantas Polresta Pati antisipasi untuk tingkat kerawanan terjadinya laka lantas.

Terutama tema hari ini adalah memberikan edukasi terkait pemahaman berkendara dijalan raya dan penindakan knalpot brong maupun balap liar.” untuk Para pelajar yang sering terkena razia, saya ingatkan petingnya keselamatan.

BACA SELENGKAPNYA :  Rycko Menoza: PP Ini Perkumpulannya Orang-orang Gila Tapi Gilanya Untuk Yang Bermanfaat

“Karena, anak dibawah umur memang tidak boleh berkendara dan pihak sekolah agar melakukan ketegasan bagi murid-muridnya,” kata KBO Satlantas Polresta Pati IPDA Muslimin saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/3/23).

Ditempat berbeda, Kasatlantas Polresta Pati Kompol Asfauri menghimbau bagi para pelajar yang didapati membawa kendaraan.” orang tuanya harus di panggil melalui pihak sekolah untuk di berikan edukasi dan pemahaman terkait anak dibawah umur memang jangan sampai pakai kendaraan.

“Kemudian, orang tua wali murid dipanggil jika ditemukan anak-anaknya pakai kendaraan mulai besok pagi, melalui pihak sekolah dengan membuat surat pernyataan.

Jika nanti terkena operasi oleh satuan lalu lintas terkait kendaran R2 yang tidak standart.” maka kanlpotnya brong harus diganti dan yang mengambil harus orang tua wali murid”, tutur Kompol Asfauri.

BACA SELENGKAPNYA :  Sejumlah Jurnalis di Lamsel Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Adapun yang hadir dalam memberikan Pemahaman terkait sosialisasi balap liar dan knalpot brong ini adalah Ps. Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Pati IPTU wahyu Hardiana S.Tr.K, Ps. Kasubnit 1 unit Kamsel Sat Lantas Polresta Pati IPDA Andi Anisa S.Tr.K, Ps. Kasubnit 2 unit Kamsel Sat Lantas Polresta Pati IPDA Sylvia Prehayuningtyas S.H, Ps. Kasubnit 3 unit Kamsel Sat Lantas Polresta Pati AIPTU Anung Sudarsono dan 3( tiga ) Anggota Kamsel Satlantas Polresta Pati.

Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

“Dengan ini, kami melarang anak-anak SMP memakai kendaran, karena belum cukup umur dan semoga adanya edukasi di Smp N 4 Pati bisa memberikan manfaat maupun efek jera”, tegasnya.(@Gus Kliwir)

banner 728x90