Instruksi Kapolri, Kapolda Gorontalo Sikat Distributor Besar Terkait Suplai Pakaian Bekas

NASIONAL84 Dilihat

GORONTALO, INFODESANEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran menindak tegas penyelundupan baju bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Terkait dengan perintah Kapolri tersebut, Polda Gorontalo telah mengambil langkah-langkah dengan berkoordinasi bersama Disperindag dan Bea Cukai Provinsi Gorontalo.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolda Irjen Pol Helmy Santika saat diwawancarai awak media usai memimpin upacara HUT Polda Gorontalo ke-20 di Lapangan Mapolda, Selasa (21/3/2023)

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Thamrin: Keberadaan Jalan Tol Ruas Bakter Harus Bisa Memberikan Kontribusi PAD

Ia berkata bahwa pihaknya akan bersinergi dengan disperindag Provinsi dan Bea cukai untuk monitoring serta antisipasi masuknya pakaian bekas impor di wilayah Provinsi Gorontalo.

‘Pada hari Senin kemarin (20/3/2023).”Lanjut, Dirreskrimsus Polda Gorontalo telah menggelar rapat koordinasi dengan disperindag dan bea cukai Provinsi guna menentukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti atensi presiden dan Kapolri soal larangan impor pakaian bekas tersebut,” imbuhnya.

“Menurut, Helmy Santika pihaknya akan selalu menindak tegas kepada distributor yang sengaja memasukkan pakaian bekas impor ke wilayah Provinsi Gorontalo.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ketua Komisi IV DPRD Solo Dilaporkan ke Polisi

“Maka untuk kedepan Polda Gorontalo akan melakukan pengawasan dan melakukan himbauan secara rutin kepada toko-toko yang merupakan UMKM.

Agar tidak lagi menjual pakaian bekas import, karena selain mengganggu industry tekstil dalam negeri sebagaimana arahan presiden juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

“Dengan demikian, Polda Gorontalo secara tegas menindak terhadap distributor besar dan apabila kedapatan mensuplai pakai bekas impor masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo,” tutup Irjen Pol Helmy Santika selaku Kapolda Gorontalo.(@Gus Kliwir)