Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu Tangkap Pria Aniaya Pacarnya 

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

PRINGSEWU,INFODESANEWS — Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan di backup Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu mengamankan seorang pria yang tega menganiaya pacarnya hingga babak belur.

Pelaku penganiayaan itu berinisial TR (50) warga Pekon (Desa) Podomoro Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Peingsewu saat berada di salah satu Lapo tuak yang berada di Pekon Podomoro, Pringsewu Pada Jumat (17/3) sekira pukul 00.15 Wib.

BACA SELENGKAPNYA :  Ketua DPRD Blora HM Dasum Waspadai Gesekan PIlkades Serentak Juni 2023

“Ya benar Jumat dinihari kemarin Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan Berinisial TR. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi dalam keterangannya pada Sabtu (18/3/2023) siang

Disampaikan Kasat, TR diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga pacar pelaku bernama Suhartini (42) warga Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Penganiayaan itu terjadi pada Minggu 5 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Rumah rekan pelaku yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara.

BACA SELENGKAPNYA :  Jelang Pilkada Kapten Inf Paino Himbau Warga Jangan Terpropokasi

“Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang dibeberapa bagian tubuh korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam dibagian mata sebelah kiri hingga tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Diungkapkan kasat, motif pelaku nekat menganiaya pacarnya lantaran tersulut emosi.

“korban sering membantah ucapan pelaku sehingga membuat pelaku naik pitam lalu menganiaya korban,” ungkapnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ditahan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.” Tandasnya.(Borneo) sumber Humas Polres Pringsewu

banner 728x90