LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Seorang pria yang berinisial AP (45) warga Dusun Pekon Tengah Desa Babatan Kecamatan katibung Lampung Selatan, di ciduk anggota Polsek Katibung, Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIB di Lapangan Baruna Ria, Panjang, Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi yang didapat infodesanews.com, AP diciduk polisi akibat melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya.
“Tersangka kami tangkap setelah istrinya melaporkan perbuatan bejadnya suaminya terhadap DC (14) yang merupakan anak tirinya sebanyak 4 kali.”kata Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni.
Menurut keterangan korban, terakhir kali, tersangka melakukan aksi bejadnya terhadap korban pada Selasa, 14 Maret 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat itu korban sedang tidur tiba-tiba tersangka sepulang dari kerja langsung masuk dalam kamar dan membangunkan korban cara paksa dengan menarik tangan korban untuk melakukan aksi bejadnya.”ujar Aos Kusni.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak dan atau pasal 15 ayat 1 huruf a, e, g, dan m UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual
Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan amankan berikut barang bukti untuk memperkuat berita acara pemeriksaan,”pungkasnya.
Diketahui tersangka yang merupakan ayah tirinya itu berprofesi sebagai sopir. (Red)