BLORA, INFODESANEWS | Beredarnya pemberitaan salah satu media di Blora yang memberitakan ASN Puskesmas Bogorejo Blora diduga melakukan perampasan HP milik warga, menjadikan ASN Puskesmas Bogorejo menjadi depresi.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Blora yang berinisial UH (36) angkat bicara terkait pemberitaan dirinya yang terkesan sangat memojokkan dan membunuh karekternya sehingga akibat pemberitaan tersebut dirinya depresi dan sulit tidur.
“ Sangat tidak manusiawi dan tanpa klalifikasi dulu sehingga akibat pemberitaan dimedia tersebut membuat dirinya yang merupakan Ibu single parent 3 orang merasa depresi,” ujarnya kepada infodesanews.
UH (36) pada kesempatan itu menjelaslan bahwa awalnya permasalahan dirinya antara dengan YL (50) warga jalan beringin timur, N0.30 Rt.09/Rw03 Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora mengenai jual beli tanah kapling yang sudah dibayar namun tidak kunjung diproses terkait hak kepemilikan oleh YL.
“Niatan saya cuma mempertanyakan, kenapa jual beli tanah kapling yang sudah saya bayar tidak kunjung diproses ,” ujarnya dengan sedih.
Lebih lanjut UH (36) menjelaskan atas pelaporan terhadap dirinya yang ramai beritanya beredar, pihaknya berinisiatif untuk menggandeng pengacara Sigiyarto S.H.,M.H. dalam memulihkan hak – haknya.
Hal itu juga dibenarkan Sugiyarto, S.H.,M.H. yang merupakan Ketua Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Blora
“ Kami telah memintak beliau membantu saya dan bahkan melaporkan balik atas kejadian tersebut,” ungkapnya.
“Kami telah melakukan pendampingan hukum kepada klien UH dan kami juga telah melakukan laporan balik terhadap YL,” kata penasihat hukum UH, Sugiyarto kepada media ini, Sabtu (04/03/2023).
Laporan kami, lanjut Sugiyarto, telah membuat laporan pada Kamis (02/03/2023) di SPKT Polres Blora tentang dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh YL dan putranya yang berinisial DK
“Melaporkan balik YL dan putranya atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pengaduan palsu,” terang Sugiyarto.
Tindak pidana yang kami laporkan, jelas Sugiyarto, sesuai pasal 378, 372 KUHPidana juncto pasal 317 dan atau pasal 220 KUHPidana telah teregister dengan nomor STTLP/47/III/2023/JATENG/RES BLORA.***Red