Lampung Selatan, Infodesanews.com – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan berang saat mengunjungi Proyek pengerjaan Rehabilitasi Berat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Rawat Jalan, Di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, terancam dikenakan penalti.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan Sunyata, mengatakan proyek yang dikerjakan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 tersebut, tidak akan rampung sesuai target dan waktu yang ditentukan, pada tanggal 24 Desember mendatang.
“Ini Tidak akan mungkin selesai kalau sampai tanggal 24 Desember nanti. Sekarang sudah tanggal berapa, pengerjaan ini baru berapa persen? Jelas tidak bisa selesai,” kata Sunyata disela-sela Kunjungan Kerja Komisi C di Puskesmas Rawat Jalan Tanjung Agung, Senin (4/12).
Sementara itu Anggota DPRD Lampung Selatan komisi C ,dari Fraksi PAN Sukardi menambahkan , proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.1,475 Milliar itu terkesan dikerjakan secara asal. Sebab, terdapat beberapa bagian bangunan Puskesmas yang mendapat penilaian buruk oleh para Legislator.
“Lihat saja pada bagian plafonnya yang tidak rapih dalam pengerjaannya.dan di Beberapa sudut bangunan juga tidak simetris, Ini yang dituntut untuk kerja rapih, bukan kerja asal,” tegas Sukardi menambahkan.
Hal senada di dikatakan oleh Anggota lainya meskipun pengerjaan dilakukan dengan melakukan penambahan tenaga kerja dari yang sudah ada, proyek yang digarap oleh CV. Bulan Adji Jaya itu sudah dipastikan akan terkena penalti.
“Ya mau gmna lagi, sudah pasti penalti lah kalau begini,” tutup Bowo Edi Anggoro (SG)