Kombes Pol Agus Sudarno: MPP Bentuk Keseriusan Pemkab Lamsel Memberikan Pelayanan

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

(ft dok Diskominfo Lamsel,Bupati Lamsel Nanang Ermanto mendampingi Kombes Pol Agus Sudarno saat meninjau MPP)

 

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Sudarno mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (15/02/2023).

Perwira Menengah di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia

Kombes Pol, Agus Sudarno menilai
Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, efektif kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Perwira Menengah di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia itu saat mengunjungi Mal Pelayanan Publik yang berada di Kawasan Kalianda yang didampingi Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto, Rabu (15/2/2023)

BACA SELENGKAPNYA :  Nanang Ermanto Ajak Masyarakat Menjaga Kualitas Kesuburan Tanah

Dikatakan pelayanan yang ada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Selatan sangat baik dan banyak, bahkan tempatnya pun sangat nyaman.

“Bagus ini. Sangat lengkap pelayanan diberikan disini, petugas dan tempatnya pun membuat para pengunjung nyaman. Jadi orang masuk benar-benar merasakan kenyamanan, orang tidak takut untuk datang kesini,” ujarnya.

Sementara, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengatakan, Mal Pelayanan Publik menjadi sentra sarana pelayanan publik bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.

BACA SELENGKAPNYA :  Fraksi PKS Berpantun di Akhiri Pandangan Umum

“Nantinya, ada 201 pelayanan izin/dokumen yang terintegrasi. Pelayanan dilaksanakan oleh beberapa perangkat daerah dan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.”kata Nanang.

Keberadaan MPP sangat strategis dan berada dipusat ibu kota Kabupaten itu semakin memudahkan masyarakat mendapatkan layanan dalam satu lokasi.

“Penyelenggaraan MPP ini bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan publik yang diberikan oleh pengadilan, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat,” terang Nanang seraya menjelaskan. (Red) sumber Nsy Diskominfo Lamsel.

banner 728x90