Ferdy Sambo di Vonis Mati, Menko Polhukam Puji Hakim dan JPU

NASIONAL2 Dilihat
banner 728x90

JAKARTA, INFODESANEWS | Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md memberikan pujian kepada majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mahfud menilai hakim independen dan tanpa beban saat mengadili mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Karena keputusan yang diputuskan pun telah sesuai dengan rasa keadilan.

“Hakimnya bagus, mandiri, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud Md melalui laman akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (13/2/2023).

BACA SELENGKAPNYA :  Wamendes Meminta Tetap Bersinergi Membangun Keberagaman Indonesia

Lebih lanjut, Mahfud juga memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dapat membuktikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Bahkan dia menilai pembuktian tersebut hampir sempurna.

“Peristiwanya memang perencanaan pembunuhan yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang dilakukan dengan sempurna. Untuk pembelaannya lebih banyak mendramatisasi fakta,” jelasnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Pangdam VI Mulawarman Tinjau Mako Latgab di Sekrat

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Red)

banner 728x90