LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Seorang ibu rumah tanga, Baas (50) warga kampung Jojog Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan tim unit Reskrim Polsek Jatiagung, Minggu (12/2/2023)
Baas diamankan akibat melakukan tindak pidana penipuan. saat berada di kontrakannya di Bandar Jaya Lampung Tengah.
Kapolsek Jatiagung ,Iptu Mustholih.SH, mengatakan, penangkapan tersangka setelah menerima laporan korban,
“Pelaku kita amankan saat berada di kontrakannya di wilayah Bandar Jaya Lampung Tengah sekira pukul 21.00 wib.”kata dia.
Dijelaskan pelaku melakukan aksinya dengan cara menawarkan jasa penggandaan uang.
Setelah korban mengirim sejumlah uang kepada pelaku sebesar Rp 21.625.000 yang dijanjikan akan diberikan sebuah kendaraan roda empat jenis Avanza tahun 2019.
“Namun pelaku tak menepati janji dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk membeli mesin cuci serta bayar kontrakan rumah. Karena korban merasa di tipu akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.”terang Mustholih.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah kami lakukan penangkapan, pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah mesin cuci merk Panasonik, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut.”kata Iptu Mustholih dalam keterangannya, Senin (13/2/2023)
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 Atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.”pungkasnya. (Ronald)