Gerak Cepat, Pidsus Kejari Pati dan Tim Intelijen Tangkap Agus Apriliana DPO 8 Tahun, Ini Kasusnya

PERISTIWA234 Dilihat

BEKASI, INFODESANEWS – Selama delapan (8) tahun daftar pencarian orang (DPO) Agus Apriliana kini telah diamankan pukul 22.45 Wib oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pati di wilayah jatiasih Kabupaten bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Hal ini merupakan kerja keras tim intelijen, Sehingga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah lama dicari.” kini ditemukan diwilayah jalan H. Mentul jatiasih dan Agus Apriliana baru tidur dirumah tiba-tiba diamankan.

“Lanjut, Kasiintel Kejari Pati Teguh Dwi Cahyono menjelaskan ke awak media bahwa Agus Apriliana adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus Tipikor sejak 2005 sampai tahun 2010, itu semua kasus PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota cabang Dukuhseti yang telah merugikan negara senilai Rp. 393 juta.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kabidhumas Jateng : 1 Tewas dan 11 Rumah Rusak Akibat Ledakan Mercon

” Tak hanya itu, Agus Apriliana memang mantan karyawan PD BPR BKK Pati Kota dan atas putusan pengadilan Tipikor Semarang  Nomer : 82/Pid.Sus/2014.PN.Tipikor.Smg yang bertanggal 2 Desember 2014.”kini terdakwa dinyatakan bersalah serta telah merugikan uang negara senilai Rp. 393 juta,” kata Teguh Dwi Cahyono selaku Kasiintel Kejari Pati, Jumat (10/2/22).

Teguh Dwi Cahyono menambahkan berdasarkan putusan pengadilan tinggi Tipikor Semarang.” Agus Apriliana selaku terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dipanggil secara sah tetapi tidah hadir dalam persidangan, Bahkan hasil putusan terdakwa juga diperiksa dan diputus secara In Absentia atau diluar hadirnya terdakwa.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tangani Mayat Di Atas Perahu Polisi Gunakan APD

“Kini dari pengadilan menetapkan terdakwa terbukti bersalah terkait Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan sebagaimana dakwaan Primair dijatuhkan pidana sekitar enam (6) tahun penjara.

Maka selama pelaksanaan penangkapan terhadap pelaku, ia sangat Koopreatif dan tidak melawan, sehingga proses tidak butuh lama serta nanti akan kami serahkan di rutan kelas IIB oleh Tim Intelijen bersama Pidsus Kejari Pati,” tegas Teguh Dwi Cahyono.(Red)