Pemdes Rawa Selapan Tetapkan Jumlah KPM BLT DD Ta-2023

INFODESA187 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Desa (Pemdes) Rawa Selapan Kecamatan Candipuro Lampung Selatan, menetapkan 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari DD tahun 2023.

Penetapan KPM BLT DD tahun 2023 ini melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri camat Candipuro Achmad Sholatan Nurochman,
Ketua BPD, Muyoto, Tokoh masyarakat dan perangkat desa serta Korcam dan pendamping desa yang dipusatkan di Aula Balai Desa setempat, Kamis (9/2/2023)

Kepala Desa Rawa Selapan Dwi Sujarwo, mengatakan penetapan KPM BLT DD, sebelumnya talah dilakukan verifikasi dan validasi data Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

“BLT adalah bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga tidak mampu dan miskin yang masuk dalam kriteria dan memenuhi syarat maupun komponen yakni keluarga miskin ekstrim, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel dan Lansia yang tidak berpenghasilan dan tidak mampu.”kata dia pada infodesanews.com, usai memimpin jalanya Musyawarah.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
BNPB Kemas Sosialisasi Kebencanaan Dalam Pentas Wayang Kulit

Dijelaskan, Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

“Oleh karena itu, sebelum penetapan KPM, kami bersama Tim melakukan Verifikasi dan validasi data untuk memastikan warga yang menjadi calon penerima bantuan.”terang Jarwo.

Sementara itu camat Candipuro Achmad Sholatan Nurochman mengatakan, proses verifikasi dan validasi data memang penting dilakukan untuk mengupdate data warga kurang mampu.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
LSN Regional Jawa Barat IV, Antarkan Pondok Pesantren Al-Huda Cianjur Cetak Hattrick Juara

“Karena Dana Desa ditentukan penggunaanya untuk program perlindungan sosial berupa BLT Desa, minimal 10 persen dari pagu anggaran.

“Bantuan BLT yang bersumber dari DD, ini bersyarat dan berkomponen, sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi data untuk mengetahui bahwa para KPM ini adalah betul-betul KPM sesuai kriteria.”kata mantan Ka UPT Puskesmas Candipuro itu.

Sholatan juga berharap kepada seluruh warga, untuk bersama-sama memahami dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku pada setiap kegiatan dan keputusan pemerintah sebelum mengkritik atau memberi tanggapan yang salah.

“Karena memang kesalahpahaman terjadi jika kita tidak memahami alur dan aturan dari program-program pemerintah.” tandasnya. (Red)

banner 728x90