SOLO, INFODESANEWS.COM | Pemkot Solo hari ini secara resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah itu diambil merespons keluhan masyarakat terhadap melejitnya tarif PBB yang mencapai empat kali lipat. Dalam hal ini, Pemkot telah menyiapkan skema restitusi bagi warga yang telanjur membayar PBB dengan tarif baru. “Tidak ada kenaikan ya. Masyarakat tidak perlu panik,” ujar Walikota Solo Gribran pada awak media, Selasa (7/2).
Untuk melaksanakan pembatalan itu, ia mengatakan pihaknya akan mencetak ulang surat tagihan PBB. Selain itu, masyarakat juga bisa melihat tagihan PBB secara daring. “Tapi butuh seminggu untuk update data base,” katanya.
Ia menambahkan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Solo yang sebelumnya diharapkan bisa didapat dari kenaikan PBB itu, pihaknya akan memaksimalkan pendapatan melalui pajak yang lain.
Lalu siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dengan pembatalan kenaikan pajak tersebut? Awak Media mencoba menghimpun data wajib pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo.
Tercatat ada sekitar 140.000 wajib pajak yang harus membayar PBB setiap tahun. Dari jumlah tersebut, wajib pajak yang awalnya mengalami kenaikan PBB sebesar 400-500% hanya sebanyak 176 orang atau kurang dari 0,2% dari total wajib pajak.
Kemudian terdapat 13.564 wajib pajak yang mengalami kenaikan PBB 200-400% atau sekitar 9% dari total wajib pajak. Selanjutnya 38.108 wajib pajak menerima kenaikan 50-100% atau sekitar 27% dari total wajib pajak. Adapun wajib pajak yang dikenai kenaikan 1-50% berjumlah 44.273 orang atau sekitar 31% dari total wajib pajak.
Dengan proporsi tersebut, yang paling diuntungkan dengan kebijakan terbaru adalah 176 wajib pajak awalnya menerima kenaikan PBB mencapai 400-500%. Bapenda sendiri sebelumnya menyatakan ada sejumlah faktor yang membuat tagihan PBB meroket mencapai lima kali lipat.
Selain tanahnya yang luas, ada bangunan baru yang didirikan di tanah tersebut. Lokasi tanah juga berada di zona strategis sehingga menguntungkan dari segi ekonomi. Poin-poin itu kemudian mendorong kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang signifikan.
Sebagai informasi, Pemkot sebelumnya menaikkan tarif PBB untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini target PAD Solo yakni Rp820 miliar atau naik Rp80 miliar dibanding tahun 2022. (*/Cris/Pan/red slo)