Ketahui Prioritas Penggunaan Dana Desa

LIFESTYLE, OPINI2 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan bahwa Desa berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu Desa juga berwenang menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa.

Selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 fokus terbesar penggunaan Dana Desa adalah untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah berdampak pada berbagai sendi kehidupan masyarakat, baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya yang  telah menimbulkan korban jiwa dan juga kerugian material.  Seiring berjalannya waktu, pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin terkendali, yang berimplikasi pada perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa.

Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan pada pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan kerja padat karya tunai Desa, pembangunan ekonomi desa serta penanganan bencana alam dan non alam yang menjadi kewenangan desa. Berikut dibawah ini Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Latar Belakang

Selama tahun 2020 sampai tahun 2022, prioritas penggunaan Dana Desa difokuskan dalam rangka menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya.

BACA SELENGKAPNYA :  Nanang Ermanto Resmikan Taman Anak-Anak Dan Alun-Alun Di Desa Srikaton

Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa.

Tujuan

Memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Prinsip

Prinsip penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 didasarkan pada :

  1. Kemanusiaan, adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
  2. Keadilan, adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kebhinekaan, adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
  4. Keseimbangan, alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;
  5. Kebijakan strategis nasional, berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan
  6. Sesuai dengan kondisi obyektif Desa, adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi.
BACA SELENGKAPNYA :  Uniknya Produk UMKM Jadi Incaran Jurnalis Peliput KTT G20

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

1) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:

  1. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
  2. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
  3. Pengembangan Desa wisata.

2) Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:

  1. Perbaikan dan konsolidasi data sdgs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
  2. Ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. Pencegahan dan penurunan stunting;
  4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. Perluasan akses layanan kesehatan;
  7. Dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
  8. Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.

3)  Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.

 Demikian ulasan tentang, Ketahui Prioritas Penggunaan Dana Desa. Semoga bermanfaat.

banner 728x90