BLORA, INFODESANEWS – Susunan organisasi pemerintahan desa di setiap desa merupakan lembaga kepanjangan tangan pemerintah pusat yang mempunyai peran atau strategi untuk mengatur masyarakat di pedesaan dalam rangka mewujudkan pembangunan pemerintahan.
Berdasarkan peran tersebut maka lahirlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan desa, agar roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Kepala Desa
Kepala desa adalah pemerintah desa yang dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (uu ri no. 6 tahun 2014 pasal 1 ayat 3). Tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, serta memberdayakan desa (uu ri no. 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 1) susunan organisasi pemerintahan desa di setiap desa. Susunan organisasi pemerintahan desa di setiap desa.
Badan Permusyawaratan Desa (Bpd)
Badan permusyawaratan desa (bpd) adalah lembaga yang melaksanakan dan mengatur fungsi pemerintahan yang anggotanya adalah wakil rakyat desa. Berdasarkan perwakilan daerah dan ditentukan secara demokratis (uu ri no. 6 tahun 2014 pasal 1 ayat 4 membahas uu desa) susunan organisasi pemerintahan desa ada di setiap desa. Fungsi bpd yaitu (uu ri no. 6 tahun 2014 pasal 55) adalah:
- Membahas dan menyepakati rencana peraturan desa dengan kepala desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
- Mengawasi kinerja kepala desa.
Sekretaris
Adalah perangkat desa yang tugasnya membantu kepala desa menyiapkan dan melaksanakan pengurusan pemerintahan desa, menyiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Fungsi sekretaris desa adalah 1:
- Membantu penyiapan penyusunan peraturan desa;
- Penyiapan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan rapat rutin;
- Pelaksana tugas lain juga diberikan kepada kepala desa.
Pelaksana Teknis Desa
Kepala urusan pemerintahan (kaur pem) tugas kepala urusan pemerintahan (kaur pem) adalah membantu kepala desa dalam mengurus administrasi kependudukan. Administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, penyiapan bahan perumusan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum desa. Sedangkan fungsinya adalah:
- Melaksanakan administrasi kependudukan.
- Administrasi pertanahan.
- Melaksanakan kegiatan pencatatan monografi desa.
- Pendampingan dan melakukan penataan kelembagaan bagi masyarakat dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepada desa.
- Kepala urusan pembangunan (kaur pembangunan) bertugas membantu kepala desa dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembangunan ekonomi kerakyatan di desa.
Sedangkan fungsinya adalah:
- Menyiapkan pendampingan untuk analisis dan kajian pengembangan ekonomi kerakyatan.
- Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan
- Kelola tugas bantuan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Demikian ulasan tentang Mengetahui Struktur Dari Pemerintahan Desa, semoga bermanfaat.