Kebijakan Publik Sebagai Pelayanan Pemerintahan Desa

OPINI148 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Pemerintah desa merupakan pemerintahan pelayanan publik terendah antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah desa dipimpin oleh seorang kepala desa melalui proses pemilihan yang demokratis yang dipilih oleh masyarakat desa setempat. Dalam menjalankan roda pemerintahannya, kepala desa dibantu oleh perangkat dan lembaga desa sebagai pelayanan publik bagi masyarakat desa.

Seperti pelayanan dasar untuk pengenalan administrasi kependudukan, pertanahan, koordinasi dan sebagainya. Selain itu, penanganan persoalan polemik di masyarakat desa juga merupakan bagian dari pelayanan publik pemerintah desa.

Jadi secara umum, setiap pembuatan dokumen berharga bagi masyarakat desa harus melalui pemerintah desa terlebih dahulu sebagai dasar persyaratan hukum. Kami akan memberikan gambaran bahwa kebijakan publik sangat erat kaitannya dengan kebijakan serta Pelayanan Pemerintahan Desa sebagai kebijakan publik.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Rahasia Rezeki Berlimpah, Inilah Amalannya

Kebijakan Publik

Kebijakan umum pemerintah desa adalah peraturan desa yang telah dirumuskan sebelumnya antara pemerintah desa dengan badan permusyawaratan desa (BPD) melalui proses musyawarah desa dengan unsur masyarakat desa dan perangkat desa, yang kemudian ditetapkan dalam rapat pleno antar desa. Pemerintah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perumusan peraturan desa yang dibuat tentunya menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa, apa yang menjadi prioritasnya.

Seperti kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pertanian masyarakat desa, pendampingan usaha masyarakat desa, dan pengamanan lingkungan desa. Setelah itu kebutuhan prioritas lainnya yang dianggap tidak menjadi prioritas dapat dialokasikan sebagai prioritas kedua.

Birokrasi Publik

Pemerintah desa sebagai penyelenggara pelayanan publik, harus memiliki struktur organisasi yang jelas. Dimulai dari pemerintahan desa dimana kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Dan kelembagaan desa mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM) hingga Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Semua itu harus tertuang dalam peraturan desa sampai dengan keputusan kepala desa.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Fitri Hasta Merdeka, SH : "Empat Pilar Manfaat HUT Kemerdekaan RI ke 77"

Selain itu, diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu sebagai acuan bagi pelaksana dalam melaksanakan pelayanan publik. Tentunya acuan tersebut harus luwes dan lugas sehingga para pelaksana yaitu kepala desa dan perangkat desa dapat dengan mudah memahami dan mengimplementasikannya.

Pelayanan Publik

Pelayanan publik tidak dapat dipisahkan dari administrasi publik. Karena dalam melakukan administrasi seperti administrasi kependudukan, administrasi pertanahan dan lain-lain terdapat kegiatan pencatatan, pengarsipan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan administrasi.

Demikian ulasan tentang Kebijakan Publik Sebagai Pelayanan Pemerintahan Desa, semoga  bermanfaat.

banner 728x90